Pringsewu, HL – Dalam rangka cipta kondisi dan penegakan peraturan daerah, Satpol PP Pringsewu merazia rumah kost yang ada di wilayah kecamatan Pringsewu, Kamis 30/5/2024 malam.
.
Marwan S, Sos, MM, Kabid Per UU mewakili Jahron S, Pd Kasat Pol PP, mengatakan kepada media ini, bahwa dilaksanakan nya razia rumah kost ini atas laporan masyarakat terkait Trantibum dan rumah kost.
.
Sebagai penegak peraturan daerah Satpol PP melaksanakan kegiatan ini dasarnya adalah Perda nomor 10 tahun 2013 tentang Ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum) dan Perda nomor 2 tahun 2019 tentang rumah kost, kata Marwan.
.
Rumah Kost yang di razia adalah rumah kost yang ada di kelurahan Pringsewu Selatan, Pringsewu Timur, Pringsewu Barat dan Pringsewu Utara.
.
Dalam razia kali ini tim gabungan yang di Backup oleh anggota TNI berhasil menjaring 21 orang di dalam rumah kost yang bukan suami istri. Rinciannya adalah 11 orang laki laki dan 10 orang perempuan.
.
Yang terjaring razia di data dan diberikan pengarahan, pemahaman dan membuat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar aturan. Selain itu juga kata Marwan juga diberi sangsi ringan, dan sangsi berat, kata Marwan.
.
Diterbangkan Marwan, Personil yang ikut razia malam ini berjumlah 15 personil dan dibantu 4 orang anggota TNI
.
Selanjutnya kepada pemilik rumah kost dan juga pengelola rumah kost di himbau agar menyiapkan adanya tempat khusus untuk tamu pengunjung rumah kost, dan juga mengontrol yang ada di rumah kost masing-masing, agar tidak terjadi hal hal yang tidak di inginkan, ungkap Marwan. ( Her)