165 CPNS di Lampung Barat Terima SK PNS

Penyerahan SK pengangkatan PNS Lampung Barat untuk 165 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum tahun 2019/Istimewa

LIWA – Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Nukman menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS untuk 165 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi umum tahun 2019, Rabu (21/12/2022).

165 CPNS itu terdiri dari 46 orang tenaga guru, 54 tenaga kesehatan dan 65 tenaga teknis lain.

Bacaan Lainnya

Pj Bupati Nukman mengatakan, PNS merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki arti seterategis serta mempunyai peran untuk menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“PNS juga merupakan kader birokrasi yang akan melanjutkan estafed kepemimpinan selanjutnya,” kata dia.

“Kami-kami ini suatu saat pasti akan pensiun, maka kepemimpinan Pemkab Lambar kedepannya ada ditangan kalian semua,” sambungnya.

Baca Juga  Anggaran Ada, Tapi Program Smart Village Nihil

Nukman berharap, PNS yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara dengan penuh rasa tanggung jawab serta dedikasi yang tinggi.

“Selalu mengutamakan profesionalisme kerja, bertanggung jawab, memelihara serta meningkatkan moral dan iman dalam menjalankan tugas,” ujar dia.

Selain itu, Nukman mengatakan sebagai pegawai negeri sipil negara harus memahami poksi dan tugas serta menjunjung tinggi kedisiplinan

“Contoh disiplin jam kerja, kalau di pemerintah daerah (pemda) seluruh kegiatan dimulai pada pukul 7.30 WIB, dengan kegaiatan diawali apel pagi terlebih dahulu, maka pegawai harus datang sebelum pukul 7.30 WIB,” jelas dia.

Menurutnya, PNS harus memiliki budaya malu, di antaranya malu terlambat masuk kantor, tidak masuk kerja tanpa alasan, sering minta izin tidak masuk kerja, sering duluan pulang sebelum waktunya, sering meninggalkan kantor tanpa alasan, bekerja tanpa tanggung jawab, kerjaan terbengkalai dan malu berpakaian tidak rapi.

Baca Juga  Masa Jabatan Pj Bupati Lambar Habis, DPRD Usulkan 1 Nama

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar, Ahmad Hikami dalam laporannya menyampaikan dasar hukum pelaksanaan tersebut berdasarkan surat kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1108.3/B-KP.03.03/SD/KR.V/2022 tanggal 30 November 2022 tentang penetapan TMT pengangkatan CPNS menjadi PNS.

Dan keputusan Pj Bupati Lambar No : 823/2022/KPTS/IV.04/2022 tanggal 6 Desember 2022 tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan Pemkab Lambar.

“Saya mewakili Pemkab Lambar menyampaikan selamat kepada seluruh CPNS yang hari ini sudah menyandang PNS, semoga kedepannya dapat memberikan kontribusi guna memajukan Lambar,” jelas dia.(*/FAI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan