BANDAR LAMPUNG – Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus salah anggota geng motor bernama M. Rizki Ilham, pada Minggu (12/2/2023) malam.
Rizki ditangkap saat asyik bermain orgen tunggal di Telukbetung Selatan. Ia diketahui ikut terlibat dalam pengeroyokan FN (16) hingga jarinya putus dan mengalami luka bacok di kepala.
Kasat Reskrim Polresta Bandar lampung, Kompol Denis Arya Putra mengatakan, tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua bulan terakhir. Peran tersangka sangat krusial hingga menyebabkan korban FN terluka parah dan mengalami trauma.
“Tersangka berperan menganiaya korban dengan menggunakan gear sepeda motor yang sudah dimodifikasi, hingga bagian kepala dan badan korban terluka cukup parah,” jelas Denis, Senin (13/2/2023).
Denis menambahkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti gear sepeda motor yang digunakan untuk menganiaya korban sudah dibuang di sebuah wisata laut, di Kabupaten Pesawaran, sehari pasca kejadian.
“Sementara ini kami masih mengejar 3 orang tersangka lainnya yang juga terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap korban. Kami himbau kepada kelompok geng motor lainnya untuk tidak beraksi lagi di Kota Bandar Lampung,” tambah Denis.
Tersangka M. Rizki ilhami dikenakan Pasal 80 ayat 2 sub 80 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Polsek Tanjungkarang Barat masih mengejar pentolan geng motor lain inisial MR yang menganiaya FN (16) hingga jari putus dan luka bacok di kepala.
Pengejaran terhadap MR sudah satu bulan pasca kejadian antar geng motor itu pecah di pusat perbelanjaan, pada 20 Desember 2022 lalu.(ZUL)