SUKADANA – Petugas gabungan Satuan Reskrim Polres Lampung Timur dan Polsek Raman Utara, menjemput paksa 2 oknum Guru SDN IV Desa Ratna Daya, yang diduga telah melakukan pencurian ATM milik rekannya sendiri.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, pada Sabtu (7/1/2023), menjelaskan, inisial para oknum guru SDN IV Ratna Daya, yang menjadi tersangka adalah EN (45) dan SY (59) warga Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.
Kejadian berawal pada Rabu (12/10/2022) lalu, kedua tersangka diduga mencuri ATM, berikut kertas yang berisi nomor Pin ATM milik SM yang masih merupakan rekan kerja para tersangka di sekolah yang sama.
“Para tersangka mengambil ATM dan kertas berisi no Pin ATM, dari dompet korban, saat berada di meja ruang guru SDN IV Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara,” ujar dia, Minggu (8/1/2023).
Selanjutnya para tersangka nekat melakukan penarikan uang, sebanyak Rp50 juta, di Counter BRI Link Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, dengan menggunakan ATM curian tersebut.
“Petugas yang menerima laporan terkait peristiwa kejahatan tersebut segera bergerak, dan akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka pada Sabtu (7/1/2023) tanpa perlawanan,” kata dia.
Pihak kepolisian juga telah menyita beberapa barang bukti, antara lain 2 kartu ATM, kertas berisi nomor Pin ATM, buku rekening bank, uang tunai Rp50 juta, hingga sepeda motor.
Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan Jo 64 KUHPidana tentang Perbuatan Berulang atau 362 KUHPidana Jo 64 KUHPidana tentang Pencurian biasa dengan Perbuatan berulang dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)