BANDAR LAMPUNG – Ditkrimsus Polda Lampung mengungkap kasus dugaan korupsi bimbingan teknis (bimtek) pratugas 202 kepala desa (kades) se-kabupaten Lampung Utara.
Diketahui, kegiatan ini dilaksanakan oleh Bina Pengembangan Potensi Dan Inovasi Desa (BPPID).
Dari ungkap kasus tersebut, Kabid Pemdes inisal IAS dan N selaku Kasi Pengembangan dan Peningkatan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara ditetapkan menjadi tersangka.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (26/3/2022), terdapat kegiatan bimtek pratugas bagi 202 kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Lampung Utara tahun anggaran 2022.
Kegiatan itu dilaksanakan pada tanggal 26 Maret sampai 27 Maret 2022 di Hotel Horison Bandar Lampung, dan pada tanggal 28 Maret hingga 1 April 2022 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor dan Pusdikter AD Bandung Barat.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin mengungkapkan,
telah terjadi suap atau gratifikasi terhadap pegawai negeri Dinas PMD Lampung Utara dari tim BPPID sebagai penyelenggara.
Ia menerangkan, bimtek tim BPPID menjanjikan uang sebesar Rp700 ribu per peserta bimtek terhadap Dinas PMD Lampung Utara yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Adapun uang suap yang telah diterima oleh Dinas PMD dari 202 kepala desa yang terpilih mengikuti kegiatan bimtek tersebut mencapai Rp120 juta.
“Saat ini proses penyidikan perkara suap atau gratifikasi sedang ditangani oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung dan Sat Reskirm Polres Lampung Utara,” kata dia, Jumat (16/12/2022).
Diketahui, Selain dua pejabat dinas PMD Lampung Utara, NF, ketua pelaksana Lembaga Badan Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa turut ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya, dikenako pasal 5 dan atau pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.(*)