SUKADANA – Petugas kepolisian gabungan Polda Lampung, Polres Lampung Timur dan Polsek Raman Utara, berhasil meringkus tersangka penadah barang hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo, pada Kamis (20/10.202), menerangkan, bahwa inisial tersangka adalah YM (20) dan JM (35) warga Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban.
Berdasarkan data pihak kepolisian, peristiwa pencurian tersebut, menimpa ST warga Kecamatan Raman Utara, pada Sabtu, 9 Juli 2022 lalu.
“Aksi pencurian diduga dilakukan pelaku dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk rumah, mengambil telepon genggam, dan sepeda motor merek Honda Vario milik korban,” kata Zaky Alkazar.
Petugas gabungan yang melakukan proses penyelidikan, akhirnya berhasil meringkus para tersangka pada Rabu, 19 Oktober 2022, di Batanghari Nuban dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit telepon genggam.
“Untuk proses lebih lanjut tersangka beserta barang bukti dibawa di Mapolda Lampung,” jelas dia.(*)