WAY KANAN – Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di Kampung Way Tuba Asri dan Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, pada Rabu (19/10/2022).
Tersangka yang juga masuk DPO ini adalah AR (33) warga Kampung Tanjung Dalam, Kecamatan Bumi Agung dan AG (58) warga Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, bahwa curat pertama diduga dilakuan oleh AR yang terjadi pada Senin, 18 Juli 2022, pukul 02:30 WIB.
Saat itu korban Sugiyanto pulang ke rumahnya di Kampung Way Tuba Asri setelah melaksanakan ronda. Merasa aneh ia melihat pintu rumah bagian samping sudah terbuka.
Setelah itu korban masuk ke dalam rumah dan tidak melihat dua unit sepeda motor merk Honda Revo Absolut dengan nopol B 3511 BBP dan B 6222 SXV, yang sebelumnya korban parkir didapur rumah sudah tidak ada lagi.
“Modusnya pelaku masuk ke dalam rumah diduga dengan cara memanjat lalu masuk melalui rongga atau celah antara atap dan dinding kamar mandi rumah,” ujar AKP Andre, Rabu (19/10/2022).
Selain membawa dua unit sepeda motor korban, pelaku juga mengambil 1 buah HP merk Vivo V21, 1 buah mesin serkel tangan warna kuning dan 1 buah mesin gerinda warna hijau.
Aksi kedua, lanjut dia, diduga dilakukan AR dan AG yang terjadi pada Jumat, 24 Juni 2022 sekitar pukul 03:00 WIB di rumah korban Zaini warga Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba.
“Saat itu korban bangun tidur menuju ke kamar mandi dan melihat sepeda motor honda beat yang tadinya di parkir diruang dapur sudah tidak ada lagi,” kata dia.
Di dalam box sepeda motor korban berisi, buku tabungan, ATM, kartu KIA, kartu BPJS, KTP dan STNK sepeda motor Honda Beat dengan nopol BE 5640 WS.
Akibat dari kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Way Tuba untuk di tindak lanjuti.
Kronologis penangkapan pada Jumat 14 Oktober 2022, pukul 00:15 WIB. Tekab 308 Presisi Polsek Way Tuba, dibantu Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari warga bahwa kedua pelaku berada di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.
“Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku AR dan AG. Namun, saat akan dilakukan penangkapan pelaku AR mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur pada kaki kanan pelaku,” tegasnya.
Untuk barang bukti dari AR, didapati 1 unit sepeda motor Honda Revo Absolut nopol B 6222 SXV, 1 lembar STNK sepeda motor Honda Revo Absolut nopol B 6222 SXV dan 1 buah gagang kunci letter T telah di kirimkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam perkara yang sama atas nama tersangka Jarwani.
Sementara, dari AG petugas mengamankan barang bukti 1 STNK sepeda motor honda beat nopol BE 5640 WS.
Atas perbuatannya kedua TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(MED)