Haluanlampung.com – Seluruh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-kota Bandarlampung, akan rapid test Covid-19, mulai Kamis (26/11) hingga Jumat (4/12). Yang reaktif akan diganti.
Ada sebanyak 17.369 orang yang akan dirapid. Pelaksanaannya akan dilakukan secara simultan hingga Jumat (4/12). Terdiri dari 15.300 KPPS dan 2.069 PTPS. Rapid test wajib dilakukan demi tegaknya penerapan protokol kesehatan.
“Rapid test dilakukan secara bertahap, mulai pada 26 November sampai 4 Desember dan tersebar di 31 Puskesmas yang ada di Bandarlampung,” jelas Koordiv SDM KPU Bandarlampung Hamami, Rabu (24/11).
(Iwa)
Tulis Komentar