BANDARLAMPUNG – Perkara tipu gelap yang melibatkan tersangka H Darusalam atas laporan H Nuryadin, terkesan saling lempar antar penyidik Polres Bandarlampung dengan JPU Kejari Bandarlampung.
Betapa tidak, sejak dilaporkan 18 Februari 2020 lalu dan telah ditetapkan tersangka, berkas Darusalam hingga kini masih P19.
“Kami mempertanyakan kinerja Kejari atas perkembangan kasus tersangka Darusalam yang hingga kini masih P19. Ada apa dengan dengan Kejari,” ungkap Penasehat Hukum H Nuryadin, Handri Martadinyata, SH, saat menggelar Pers konferen di Umah Bone, Pahoman, Bandarlampung, Selasa (28/12).
Handri juga menilai, proses hukum tersangka Darusalam ini sangat janggal, mengingat perkara ini bukanlah perkara yang luar biasa dan bisa terjadi dengan siapa saja.
“Jadi harus sempurna seperti apa, karena jika melihat proses dari kepolisian kami melihat semuanya sudah terpenuhi. Apakah berkas ini akan bolak-balik terus atau ada hal-hal lain yang dalam tanda kutip yang kita tidak tahu,” pungkas Handri.
Handri juga menegaskan, dalam proses penetapan tersangka Darusalam pihak penyidik tentunya sudah melalui mekanisme hukum, dan sudah memenuhi unsur pidana.
“Penetapan tersangka Darusalam sudah melalui mekanisme hukum. Jika berkas P19 dikembalikan itu hanya menyempurnakan saja,” tegas Handri lagi.
Untuk itu, kata Handri, pihak mendesak Kejari untuk segera peningkatkan berkas tersangka Darusalam menjadi P21.
“Tidak ada alasan Kejari untuk tidak memP21kan berkas Darusalam,” tandasnya.
Untuk diketahui, perkara tipu gelap yang dilaporkan H Nuryadin ini melibatkan Darusalam (tersangka) dan Saleh (tersangka) atas dugaan penipuan uang sebesar Rp500 juta, dengan modus meminjam uang untuk pembuatan surat tanah sporadik.
Namun dalam perjalanan, surat yang dimaksud tidak pernah ada dan kerugian atas uang milik H Nuryadin tidak dikembalikan. (JJ)