2 Pria Paruh Baya Digerebek Polisi Saat Asyik Berjudi Sabung Ayam

Pelaku judi sabung ayam/Dok.Polres Way Kanan

WAY KANAN – Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan, melakukan penggerebekan kasus perkara perjudian jenis sabung ayam di perkebunan sawit, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra, menyampaikan kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat kepada petugas, bahwa adanya kegiatan perjudian sabung ayam pada Jumat (3/3/2023) sekira pukul 17:00 WIB,di Kebun Sawit Kampung Negeri Batin.

Bacaan Lainnya

“Atas informasi itu, Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan bergerak melakukan penertiban dengan menuju ke lokasi perjudian,” ujar Andre, Minggu (5/3/2023).

Hasilnya saat tiba di TKP, petugas mendapati jika telah terjadi tindak pidana perjudian jenis sabung ayam, dan mengamankan 2 orang warga yang berada di lingkungan perkebunan sawit yang dijadikan perjudian sabung ayam .

“Adapun 2 orang warga yang diamankan berinisial JN (50) dan BN (52), keduanya berdomisili di Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan,” jelasnya.

Selanjutnya, sambung dia, pelaku dan barang bukti berupa 2 ekor ayam jenis Bangkok dan 3 unit sepeda motor trondol berbagai jenis merek yang diduga sebagai tindak pidana perjudian jenis sabung ayam, langsung diamankan ke Mapolres Way Kanan guna dilakuan proses lebih lanjut.

Pihaknya sangat menyayangkan adanya praktik judi sabung ayam di wilayah hukum Polres Way Kanan.

“Saya menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang meresahkan seperti perjudian ini,” jelas dia.

Untuk itu, agar kegiatan tersebut tidak berlanjut lagi, kepolisan akan terus berupaya menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, salah satunya memberantas segala bentuk aksi perjudian sesuai atensi pimpinan.(*/MED)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan