JPU Pertimbangkan Karomani Dipindah ke Lapas Rajabasa

Kuasa Hukum Prof Karomani dan Andi Desfiandi, Resmen Kadafi/Net

BANDARLAMPUNG – Kuasa Hukum Resmen Kadapi mengajukan permohonan agar kliennya, terdakwa Karomani, dapat pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandar Lampung.

Permohonan tersebut diajukan kepada Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sebelum sidang penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila ditutup di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (28/3/2023).

Bacaan Lainnya

“Kapasitas Rutan Bandar Lampung 700 sekarang diisi 1500 orang sehingga satu sel yang biasanya diisi 4-8 orang menjadi sampai 12 orang sehingga tidur harus bergantian,” ujar Resmen Kadapi.

Oleh karena itu, lanjut Resmen, Karomani meminta agar dapat dipindahtangankan ke Lapas Rajabasa yang lebih layak.

“Hasil koordinasi dengan pihak Lapas, mereka bisa memindahkan asal ada penetapan dari hakim,” jelasnya.

Menanggapi itu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan, Lapas Rajabasa diperuntukkan untuk tahanan yang sudah mendapatkan ketetapan hukuman.

“Seluruhnya kami kembalikan ke JPU, jika JPU dapat memenuhi permohonan terdakwa, tidak masalah. Kalau penetapan penahanan yang dibuat hakim tidak menunjuk lapas atau rutan tertentu,” kata Lingga.

Sementara itu, JPU KPK Agus Prasetya Raharja mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dulu dengan pihak Lapas mengenai permohonan tersebut.

“Nanti akan kami koordinasikan dengan pihak lapas,” pungkasnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan