BANDARLAMPUNG – Keputusan penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ramai dikomentari oleh masyarakat hingga organisasi.
Salah satunya oleh DPD Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Provinsi Lampung.
Ketua DPD Ikadin Lampung, Penta Peturun, memandang putusan PN Jakarta Pusat dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst adalah putusan tidak masuk akal sehat.
Selain itu, sambung dia, keputusan tersebut menggangu stabilitas tatanan hukum tata negara, merusak tatanan hukum dan demokrasi.
Ia menyebut, fungsi peradilan perdata itu sarana penyelesaian sengketa perdata, sifatnya privat yang melindungi hak-hak perdata seseorang.
“Tujuannya akhirnya proses peradilan itu adanya kompensasi dan atau penetapan hak-hak perdata individu terkait,” kata dia, Jumat (3/3/2023).
Pengadilan perdata,; lanjutnya, tidak boleh mencabut hak perdata orang lain yang tidak terlibat dalam sengketa.
“Di kasus ini parahnya, pengadilan mencabut hak publik warga negara hingga hak politik warga negara,” tegas dia.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 3 BW yang menyebut tiada suatu hukuman pun yang mengakibatkan kematian perdata, atau hilangnya segala hak-hak kewargaan.(*)








