Dapat Remisi Tapi Belum Bayar Denda, Narapidina Kasus Narkotika Tetap Ditahan
BANDARLAMPUNG – Sebanyak sembilan orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung batal bebas berkenaan Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Porman Siregar mengatakan, sembilan orang warga binaan batal bebas lantaran masih ada tanggungan menjalani masa kurungan penjara subsider.
“Mereka masih jalani hukuman subsider denda. Kalau mereka bayar denda hari ini bisa bebas,” katanya usai Salat Id bersama seluruh warga binaan, Sabtu, seperti dikutip kantor berita Antara.
Dia melanjutkan pada kesempatan hari raya Idul Fitri tahun 2023, ada sebanyak 823 dari total keseluruhan sebanyak 875 orang warga binaan yang mendapat remisi.
“Tahun ini ada 823 orang yang dapat remisi, sudah termasuk sembilan orang yang seharusnya bebas hari ini,” kata dia.
Porman menambahkan kepada warga binaan yang telah mendapat remisi, ke depan agar terus berkelakuan baik dan terus mengikuti pembinaan yang ada di Lapas. Dirinya juga baik ke depan akan memperbanyak lagi pembinaan untuk warga binaan setempat.
“Mudah-mudahan Lapas selalu aman dan tertib tidak ada masalah. Saya pesan kepada warga binaan, selesaikan masalah jangan menambah masalah. Sebagai pimpinan saya juga mengucapkan mohon maaf lahir dan batin,” kata dia lagi.
Seluruh warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, telah melaksanakan shalat Idul Fitri bersama di lapangan Lapas Narkotika setempat.
Warga binaan terlihat sangat antusias mengikuti Salat Id yang digelar di lapangan Lapas setempat.(ant)








