Bandarlampung – Dari sembilan proyek 2023 yang dinilai bermasalah di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, dua di antaranya dikerjakan oleh perusahaan yang sama.
Yakni, atas nama CV. Dwi Tunggal Sejahtera sebagai pelaksana. Masing-masing pekerjaan rehab ruang penyimpanan benih UPTD BPSB Bandar Lampung senilai Rp98.868.303, dan rehab ruang sertifikasi benih pada UPTD BPSB Bandar Lampung senilai Rp498.868.303.
Sejumlah pihak menilai, unsur KKN kental menyelimuti proses lelang 9 kegiatan pada Dinas Ketahanan Pangan tersebut.
Namun sayangnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Achmad Chrisna Putra, Senin (6/11/2023), belum berhasil diwawancarai wartawan. Dikonfirmasi melalui sambungan telepon pun, tidak ada jawaban.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 9 proyek fisik yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan Lampung diktisi oleh Ashari Hermasnyah, Ketua Umum (Ketum) Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM), lantaran dinilainya banyak terjadi masalah.
Ashari menduga, perealisasian 9 proyek tersebut wanprestasi (terjadi ingkar janji). Ya, telah terjadi dugaan perbuatan melawan hukum, dengan dan atau disengaja melakukan unsur-unsur yang bersifat wanprestasi, kata Ashari.
Utamanya, kata dia, atas realisisasi pelaksanaan pekerjaan infrastruktur pada satuan kerja tersebut. Semua kegiatan dialokasikan dalam APBD Lampung tahun anggaran 2023, jelas dia.
MTM bersama tim kerja organisasi ini, dijelaskannya, telah melaksanakan survei dan monitoring ke lokasi pekerjaan. Dari hasil monitoring itu, MTM menemukan item pekerjaan yang tidak sesuai gambar kerja, kekurangan volume, dan juga tidak sesuai spesifikasi.
Ashari merinci sembilan jenis pekerjaan bermasalah dimaksud. Di antaranya, Rehab Gedung Procesing Benih UPB Palas yang berlokasi di Kabupaten Lampung Selatan, dengan nilai proyek sebesar Rp509 juta.
Kemudian, Rehab Ruang Kantor LPHP Trimurjo, di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp648.630.000.
Selanjutnya, Rehab Ruang Penyimpanan Benih UPTD BPSB di Bandar Lampung senilai Rp498.868.000, Penyediaan Sarana Pengairan UPTD BPSB di Bandar Lampung senilai Rp641.901.000, Rehab Pagar LPHP Ttimurjo di Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp293.545.305, Rehab Ruang Penilaian Varietas UPTD BPSB Bandar Lampung dengan nilai Rp540.000.000. Lalu, Rehab Ruang Laboratorium Benih pada UPTD BPSB Bandar Lampung senilai 947.000.000,
Ada juga satu paket pekerjaan yang dijadikan dua kegiatan. Yakni, Rehab ruang isolasi/identifikasi bakteri LPHP Ttimurjo dan Rehab ruang isolasi/identifikasi cendawan LPHP Ttimurjo sebesar Rp970.400.000, kata Ashari pula.
Terakhir, adalah proyek Rehab Ruang Sertifikasi Benih pada UPTD BPSB Bandar Lampung senilai Rp498.868.303. Dari sejumlah proyek yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung ini, menurut Ashari, telah terjadi dugaaan toleransi menyimpang.
Terutama, jelas dia, pada tahap awal pelaksanaan yang tidak ada papan informasi proyek. Terparah, ujarnya, terjadi upaya pengurangan volume pembesian (besi cor), pengurangan volume selimut beton, baja ringan tidak sesuai standar SNI, serta kualitas sleeding door serta beberapa lainnya.
Ini jelas terdapat unsur pembiaran oleh pihak terkait, dikarenakan kurang pengawasan internal. Kami berharap, dinas terkait membongkar kembali atau mengganti kembali item pekrjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan gambar kerja, karena berpotensi merugikan keuangan negara, tandas Ashari. (Tim)





