40 Hektar Tanah Desa Sriwijaya Mesuji Hilang, Jadi Aset Pribadi 

40 Hektar Tanah Desa Sriwijaya Mesuji Hilang, Jadi Aset Pribadi 
Kajari Mesuji Azy Tyawhardana. Foto Istimewa

Mesuji – Mafia tanah mulai masuk ke desa. Mereka ‘bermain’ nyata hingga sembunyi-sembunyi. jika ada peluang, maka ‘tangan-tangan terampil’ para mafia pun bergerak. 

Seperti yang terjadi di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji. 

Bacaan Lainnya

Tanpa sepengetahuan siapapun, bidang tanah seluas 40 hektar yang merupakan aset milik Desa Sriwijaya, dialihkan namakan menjadi milik pribadi.

Pengalihan tanah itu bukan untuk dikuasai pelaku. Namun, sertifikat produk Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mesuji tersebut dijadikan sebagai boroh (jaminan) untuk digadaikan ke bank. 

Nah, persoalan ini pun akhirnya sampai ke meja Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji. 

Saat ini, penyelidik Kejari sudah menaikkan status hukumnya, dari penyelidikan (lid) menjadi penyidikan (dik).

“Sebelumnya, tim penyelidik telah melakukan pengumpulan data dengan meminta keterangan kepada beberapa pihak terkait atas dugaan pengalihan aset tanah milik Desa Sriwijaya seluas 40 hektar,” kata Kajari Mesuji, Azy Tyawhardana, Rabu (24/1/2024).

Kajari menduga, lahan milik desa itu telah didaftarkan atas nama pribadi. 

Namun, Kajari tidak lantas menjelaskan nama pribadi tersebut atas nama siapa serta identitasnya seperti apa.

“Pada dasarnya, tanah (objek sengketa) itu merupakan asset desa. Jadi, harus didaftarkan atas nama desa, serta peruntukannya untuk kepentingan desa pula,” katanya.

Sehingga, sambung Azy Tyawhardana, terhadap tanah yang merupakan aset Desa Sriwijaya tersebut, sertifikatnya dibuat atas nama pribadi. 

Hal ini, memiliki indikasi adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangang yang berlaku.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herlian Syah menambahkan, sertifikat tanah tersebut diduga telah disalah gunakan. 

Yakni, dengan menjadikan sebagai jaminan untuk mengajukan kredit di salah satu bank atas nama pribadi. 

“Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim penyelidik berkesimpulan bahwa terdapat indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi terhadap penyalahgunaan kewenangan pengalihan aset Desa Sriwijaya ini,” terangnya.

Menyikapi ini, beberapa warga Desa Sriwijaya juga mempertanyakan perihal oknum bersangkutan sampai bisa-bisanya membuat sertifikat. 

Sebab, kata mereka, pihak BPN Mesuji sejatinya sudah mengetahui jika tanah (objek sengketa) tersebut merupakan milik (asset) desa.(Tim)

Pos terkait