Bandarlampung – Sebanyak 20 ribu tenaga honorer dilingkungan Pemkot Bandarlampung yang diangkat menjadi PPPK, ternyata belum sepenuhnya mendapat nominal gaji standar.
Persoalan ini diprediksi bakal memunculkan persoalan baru, mengingat Pemkot Bandarlampung kesulitan untuk bisa memenuhi nilai kelayakan tersebut, mengingat keterbatasan anggaran.
Hal ini disampaikan Kepala BKD Kota Bandarlampung, Herliwaty mengutip statement Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, beberapa waktu lalu.
“Ya, sebanyak 20 ribu tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK, masih akan mendapat nominal gaji yang sama dengan sebelumnya (tatkala menjadi honorer),” kata Herliwaty, baru-baru ini.
Sebelumnya, Walikota Eva Dwiana memang pernah mengatakan, bahwa Pemkot Bandarlampung telah mengusulkan 20 ribu lebih tenaga honorer ke pemerintah pusat untuk diangkat menjadi PPPK.
Namun, kata Eva, jika nantinya seluruh honorer tersebut resmi diangkat menjadi PPPK, maka Pemda belum mampu menggaji mereka standar PPPK.
“Masih akan dibayarkan setara honorer,” ujarnya.
Nah, atas dasar pernyataan walikota itu pula, Kepala BKD Kota Bandarlampung Herliwaty, belum bisa berbicara banyak menyikapi permasalahan ini.
“APBD kita ini tidak cukup kalau untuk menutupi gaji 20 ribu lebih PPPK. Tidak mungkin. Jadi, harus secara bertahap,” ujarnya.
Menurutnya, pembayaran gaji PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. dalam hal ini, kata dia, Pemkot Bandarlampung. Bukan seperti PNS, mereka itu pemerintah pusat yang menggaji.
Dijelaskan, standar gaji PPPK sesuai amanat perundangan-undangan seharusnya di atas Rp3,3 juta per bulan.
“Sekarang ini, kan (honorer) teknis digaji Rp2 juta,” jelas dia.
“Maunya kita, semua honor tidak ada yang dihapuskan. Makanya kita perjuangkan, honorer jadi PPPK. Tetapi ya itu tadi, ada perjanjian, karena APBD kita nggak cukup,” ungkapnya.(*)








