Panaragan – Polisi menangkap pelaku pencurian sepeda motor di kediamannya di Tiyuh Tirta Kencana Kecamatan Tulangbawang Tengah, pada Minggu 31 Desember 2023.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, mengatakan maling motor itu ditangkap sesaat setelah melakukan pencurian motor di rumah teman anak korban yang bernama Faisal di Tiyuh Pulung Kencana, pada Sabtu, 2 Desember 2023 sekitar pukul 23.55 Wib.
“Pelaku berinisial AG (35) itu berasal dari Tiyuh Tirta Kencana,” kata Dailami.
Dailami menambahkan, pelaku sebelumnya mengintai sepeda motor honda GL160 D warna hitam, dengan nomor Polisi BE 6891 UB yang terparkir di ruang tengah rumah teman anak korban.
Setelah situasi sepi AG masuk ke rumah dengan merusak pintu belakang rumah lalu mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya.
Selanjutnya ia mencari tempat sepi dan merusak kabel kabel kontak untuk menghidupkan motor, selanjutnya AG membawa motor tersebut ke rumahnya.
Akibat perbuatan AG, korban berinisial AL mengalami kerugian sebesar Rp8 juta, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang bawang barat guna proses lebih lanjut.
“Menerima laporan korban Satreskrim Polres Tulangbawang Barat langsung melakukan penyelidikan. Selama dua minggu penyelidikan membuahkan hasil, AG ditangkap petugas pada saat berada di kediamannya dan hasil introgasi awal AG mengakui perbuatannya,” ujar Dailami.
Kemudian Tim Opsnal Tekab 308 Presisi membawa pelaku untuk menunjukan tempat barang bukti berupa sepeda motor di daerah tirta, Kabupaten Tulangbawang Barat dengan hasil sepeda motor hasil curiannya telah ditukar menjadi motor yamaha Vixion warna hitam kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Tulang bawang barat untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Motor itu tidak ada yang membeli, karena takut tertangkap Polisi, pelaku menukar sepeda motor Honda GL tersebut kepada temannya di Tirta, selanjutnya pelaku ini membawa pulang motor Yamaha Vixion ke rumahnya yang rencana motor tersebut akan digunakan pelaku untuk pribadinya,” tutur Dailami.
Dailami menambahkan, masih melakukan penyelidikan mendalam keberadaan motor korban Honda GL 100 yang telah ditukar AG, juga apakah ada keterkaitan pencurian sepeda motor yang lain di wilayah Hukum Polres Tulangbawang Barat, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari perbuatan pelaku.
“Atas perbuatan pelaku, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)








