Polres Tulangbawang Barat Ringkus Bandar Sabu Asal Lamteng 

Polres Tulangbawang Barat Ringkus Bandar Sabu Asal Lamteng 
Polres Tulangbawang Barat Ringkus Bandar Sabu Asal Lamteng. Foto Istimewa

Panaragan – Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat berhasil menangkap seorang terduga bandar narkotika jenis sabu, AP (41), warga Desa Gunung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah. 

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kosong di Kelurahan Mulya Asri, Jumat (5/1).

Bacaan Lainnya

AKP Yopi Hariyadi, Kepala Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat, menyampaikan bahwa penangkapan AP berdasarkan informasi yang menyebutkan AP sebagai bandar sabu. 

“Berdasarkan informasi tersebut, kami melakukan pencarian dan menemukan AP di rumah kosong yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB,” ujar AKP Yopi.

Saat ditangkap, AP sedang berada di ruang tamu rumah tersebut. 

Penggeledahan yang dilakukan petugas menghasilkan temuan berbagai barang bukti, termasuk 1 unit handphone, buku catatan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba, dan uang tunai Rp4 juta di dalam lemari kamar AP.

“Kami juga menemukan barang bukti lain di belakang rumah, termasuk 1 tabung kaca pirek dengan residu narkotika diduga jenis sabu, alat hisap sabu, dan 42 plastik klip kosong,” kata dia. 

AP pun mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

AP, yang merupakan residivis dalam kasus narkoba dan baru bebas dari penjara pada tahun 2021, kini harus menghadapi hukuman lagi. 

“AP dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara hingga hukuman mati,” jelas AKP Yopi.

Penangkapan ini menjadi langkah signifikan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Tulangbawang Barat, sekaligus peringatan keras bagi pelaku narkoba lainnya.(*)

Pos terkait