Save Pemilu Bandarlampung: BALAK & LBH Trisula Ajak DKPP RI, Kejagung, dan Polri Bertindak

Save Pemilu Bandarlampung: BALAK & LBH Trisula Ajak DKPP RI, Kejagung, dan Polri Bertindak
BALAK Lampung dan LBH Trisula. Foto Istimewa

Bandarlampung – Badan Advokasi Lingkungan Alam dan Kehidupan (BALAK) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Trisula memutuskan untuk mengambil langkah berani dengan mengirimkan “Surat Cinta untuk Demokrasi”.

Surat ini ditujukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Bacaan Lainnya

Hal itu dalam upaya mempertahankan integritas demokrasi di Kota Bandarlampung,

Pasalnya, kasus suap menyuap yang melibatkan calon legislatif (caleg) dan oknum komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandarlampung telah menjadi polemik dalam beberapa minggu terakhir. 

Tidak adanya kejelasan penanganan kasus ini mendorong BALAK dan LBH Trisula untuk mengambil inisiatif.

Menurut Idris Abung, juru bicara BALAK, langkah ini diambil untuk menyelamatkan nilai demokrasi yang terancam oleh praktik-praktik tidak sah dalam proses pemilihan umum. 

“Surat cinta ini bukan hanya sekadar simbol, tapi sebuah panggilan tegas agar lembaga-lembaga penegak hukum segera bertindak untuk mengungkap dan menghukum pelaku pelanggaran,” ungkap Idris, Rabu (6/3/2024).

Surat tersebut mencakup serangkaian poin penting yang menjadi dasar permintaan BALAK dan LBH Trisula. 

Mereka menekankan perlunya memberikan efek jera bagi pelaku curang dalam pemilihan, serta menyoroti pencabutan laporan oleh salah seorang pelapor, yang membuat kasus ini semakin kompleks.

“Dalam surat ini, kami menyoroti ketidakditerapan pasal pidana terhadap pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu yang menjanjikan uang atau materi sebagai imbalan,” tegasnya. 

“Kasus serupa di daerah lain menunjukkan hukuman yang tegas, dan kami berharap hal serupa dapat diterapkan di Bandar Lampung,” tambah Idris.

Pihak BALAK dan LBH Trisula juga menegaskan bahwa surat ini bukan hanya sekadar permintaan, melainkan bentuk tanggung jawab masyarakat sipil dalam menjaga demokrasi. 

Mereka berharap agar DKPP RI, Kejagung, dan Polri memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini dan segera mengambil tindakan yang tepat.

“Minggu depan, surat cinta ini dijadwalkan akan dikirimkan kepada pihak terkait di Jakarta. Semoga langkah ini dapat menjadi langkah awal dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Bandarlampung,” ungkapnya.(**)

Pos terkait