Teror Debt Collector: BALAK Tempuh Jalur Hukum dan Aksi di OJK

Teror Debt Collector: BALAK Tempuh Jalur Hukum dan Aksi di OJK
Teror Debt Collector: BALAK Tempuh Jalur Hukum dan Aksi di OJK. Foto Istimewa

Bandarlampung – Perilaku debt collector Bank BTPN Syariah di Bandarlampung diduga telah menciptakan kekhawatiran dan ketidaknyamanan bagi debitur dan warga setempat. 

Sebagai respons atas tindakan yang meresahkan ini, Barisan Anak Lampung Analitik Keadilan (BALAK) telah mengambil langkah untuk menempuh jalur hukum dan melakukan aksi damai di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung. 

Bacaan Lainnya

Hal ini terungkap setelah korban perilaku yang mengganggu memberikan surat kuasa kepada BALAK.

Idris Abung, ketua BALAK Lampung melalui pernyataan resminya, menekankan bahwa masyarakat perlu mengetahui beberapa poin penting terkait aturan penagihan kredit dan pembiayaan yang telah ditetapkan oleh OJK, terutama setelah diterbitkannya Peraturan PJK Nomor 22 tahun 2023 yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

“Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan cara penagihan yang mengancam, kekerasan, atau mempermalukan konsumen,” tegas dia, Jumat (29/3/2024).

Selain itu, ditegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan tekanan fisik atau verbal, tidak boleh ditujukan kepada pihak lain selain konsumen, dan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang mengganggu.

Menurut Idris Abung, perilaku oknum debt kolektor Bank BTPN Syariah di Bandarlampung yang terlibat dalam penggerebekan rumah-rumah debitur, terutama yang tinggal di Perumahan Bilabong Langkapura, telah meresahkan masyarakat setempat. 

Hal ini dianggap sebagai pelanggaran hukum, termasuk melanggar aturan OJK dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

“Tindakan mereka juga mencakup ancaman verbal, intimidasi, gangguan ketenteraman, dan pencemaran nama baik,” kata Idris. 

Selain itu, Bank BTPN Syariah Bandarlampung juga tidak boleh mengabaikan tindakan oknum karyawannya. 

Kelalaian dalam pengawasan dan supervisi terhadap standar operasional prosedur juga dianggap melanggar undang-undang ketenagakerjaan. 

Dugaan maladministrasi dan kesengajaan dari pihak oknum karyawan menjadi fokus penyelidikan BALAK, yang juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh perilaku tidak etis pihak bank.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan akan ada keadilan bagi debitur yang menjadi korban perilaku debt kolektor yang meresahkan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait, baik oknum karyawan maupun pihak bank itu sendiri,” tandasnya.(*)

Pos terkait