Panglima Laskar Muda Lampung: Danai SMA SIGER Pakai APBD Kota Itu Fatal

Bandar Lampung – Panglima Laskar Muda Lampung, Misrul, secara tegas mengingatkan DPRD Kota Bandar Lampung bahwa mengalokasikan dana APBD untuk SMA Swasta SIGER adalah sebuah “kesalahan fatal”. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya menabrak aturan kewenangan, tetapi juga akan memicu kecemburuan hingga tuntutan serupa dari sekolah-sekolah swasta lainnya.

Peringatan keras ini merupakan respons atas temuan dalam inspeksi mendadak (sidak) pimpinan DPRD Kota pada Rabu (23/7/2025). Sidak tersebut mengonfirmasi bahwa SMA SIGER, gagasan Pemkot di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana, belum memiliki izin resmi dan kegiatan belajar-mengajar pun belum dimulai.

Misrul memaparkan dua alasan utama mengapa rencana pendanaan tersebut cacat hukum dan prosedur.

“Ini merupakan kesalahan yang sangat fatal. Pertama, perizinan SMA SIGER itu belum ada. Kedua, SMA itu di bawah naungan (pemerintah) provinsi, dalam hal ini Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, jadi bukan domainnya DPRD Kota Bandar Lampung,” kata Misrul dalam keterangannya.

Aturan yang dimaksud adalah UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan pengelolaan SMA/SMK sebagai kewenangan pemerintah provinsi.

Selain masalah legalitas, Misrul menyoroti dampak sosial yang sangat serius dari kebijakan ini.

Ia membandingkan perlakuan istimewa untuk SMA SIGER dengan kondisi sekolah swasta lain yang sudah lama beroperasi.
“Ini akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi SMA/SMK swasta yang sudah bertahun-tahun melaksanakan proses belajar-mengajar. Mengapa SMA SIGER yang baru diwacanakan sudah sibuk mau dianggarkan? Padahal di Bandar Lampung mungkin ada SMA swasta lain yang juga gratis tapi tidak pernah dibiayai,” ungkapnya.

Ia pun meramalkan bahwa jika DPRD tetap nekat menganggarkan dana tersebut, sekolah-sekolah lain akan menuntut hak yang sama.

“Saya yakin ini akan menjadi dilema. Sekolah swasta lain akan cemburu dan bisa jadi akan melakukan hal yang sama: menuntut DPRD Kota Bandar Lampung untuk menganggarkan biaya pendidikan untuk mereka,” lanjut Misrul.

Oleh karena itu, ia mendesak agar DPRD segera membatalkan rencana tersebut. “Alangkah baiknya DPRD Kota Bandar Lampung mengevaluasi niatnya untuk menganggarkan dana ini di APBD Perubahan,” tegasnya.

Temuan sidak DPRD sendiri menguatkan pernyataan Misrul. Wakil Ketua III DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi, mengakui kekecewaannya. Ia menyebut, meskipun pihaknya mengapresiasi niat baik Pemkot, prosesnya sangat dipaksakan.

“Pemerintah kota ingin tujuannya tercapai, tapi sampai saat ini legalitas perizinannya belum disampaikan ke DPRD,” kata Wiyadi. (Msr)

Pos terkait