Lampung Barat – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang hasil penjualan kopi yang menjerat Ahmad Ramadan alias Adon kembali memanas, Selasa (08/07/ 2025).
Setelah sempat meredup, puluhan korban kini menggugat Polda Lampung melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Penyebabnya, penyidikan dihentikan tiba-tiba lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dinilai bermasalah.
Kuasa hukum korban, Andi Falki, menegaskan penghentian kasus ini cacat prosedur.
“Penyidik menerapkan restorative justice (RJ) secara sepihak, tanpa memenuhi syarat utama tidak menimbulkan keresahan publik. Padahal, kerugian korban mencapai Rp10 miliar dan berdampak luas bagi petani kopi di Lampung Barat,” tegas Andi, Selasa (08/07/2025).
Yang lebih mengejutkan, korban mengaku menjadi korban dua kali: pertama oleh pelaku, kedua oleh sistem. Dari total kerugian Rp10 miliar, hanya Rp3,72 miliar yang disita sebagai barang bukti. Namun, 20% dari jumlah itu dipotong sepihak oleh eks pengacara korban dengan dalih “fee untuk pengacara dan penyidik”.
“Ini jelas pemerasan berkedok hukum,” sindir Andi.
Daftar kejanggalan makin panjang. Sejumlah aset bernilai tinggi, seperti jam tangan Rolex senilai Rp599 juta, dinyatakan palsu dan raib. Empat unit truk, Toyota Fortuner, Hilux, hingga 6.800 kg kopi di PT LDC yang seharusnya disita, lenyap tanpa jejak.
“Hanya satu mobil Vios yang benar-benar disita. Sisanya menguap,” ujar Andi.
Para korban mengaku dipaksa menerima RJ.
“Kami diancam jika menolak, semua barang bukti akan dirampas negara. Ini bukan keadilan, tapi pemaksaan!” ucap Husain,
Salah satu korban mereka juga tidak pernah mendapat pemberitahuan resmi soal SP3.
“Kami tahu setelah cek langsung ke Polda,” tambahnya.
Kejanggalan lain unggahan resmi Polda Lampung tentang kasus ini tiba-tiba dihapus. Korban menuding ada upaya menutupi ketidakberesan.
“Ini bukti ada yang ingin tutupi masalah besar,” tegas Andi.
Korban kini meminta bantuan Komisi I DPRD Lampung Barat dan Provinsi untuk mengawal praperadilan.
“Jangan biarkan keadilan hanya untuk yang berduit,” seru Husain.
Gugatan praperadilan ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Lampung, jika SP3 dibatalkan, kasus akan dibuka kembali. Namun, jika tidak, korban khawatir ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaku kejahatan ekonomi di masa depan.
Puluhan petani dan pedagang kopi tercatat sebagai korban. Mereka merinci kerugian materi dan tekanan psikologis akibat kasus ini.
“Kami hanya ingin keadilan, bukan dikhianati oleh sistem,” tandas Husain.
Korban mendesak Kapolda Lampung membuka data penyidikan dan alur RJ.
“Mana bukti semua syarat RJ terpenuhi? Ini harus dipertanggungjawabkan,” tegas Andi.
Kasus ini menjadi ujian bagi Polri, terutama dalam penerapan RJ. Jika terbukti ada pelanggaran, ini bisa menjadi pintu bagi korupsi proses hukum. (Arya/Fai)
Praperadilan hanyalah awal. Korban siap berjuang hingga ke tingkat kasasi.
“Kami tidak akan menyerah,” janji Husain.
Kasus ini juga menjadi alarm bagi pelaku usaha di Lampung. Tanpa pengawasan ketat, praktik penipuan berkedok bisnis bisa terulang.





