Pringsewu — Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan pidana terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (6/8/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua terdakwa yang disidangkan yakni:
Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.
Rustiyan, S.Pd., M.Pd.
JPU menuntut agar kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut amar tuntutan pidana terhadap masing-masing terdakwa:
Tri Prameswari:
Penjara 4 tahun 6 bulan
Denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp268.243.996 (telah dikembalikan sepenuhnya melalui barang bukti)
Biaya perkara Rp5.000
Rustiyan:
Penjara 4 tahun 6 bulan
Denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp215.218.680 (telah dikembalikan sepenuhnya melalui barang bukti)
Biaya perkara Rp5.000
Barang bukti berupa dokumen dan surat-surat akan digunakan dalam proses hukum terpisah untuk terdakwa lain, Drs. Heri Iswahyudi, M.Ag, yang masih dalam tahap penuntutan.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, S.H., M.H. akan dilanjutkan pada Selasa, 12 Agustus 2025, dengan agenda pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. (Her)








