Pabrik Kerupuk Diduga Tak Berizin, Warga Segala Mider Terserang ISPA dan Tuntut Penutupan

Oplus_131072

Bandarlampung – Warga di sekitar Gang Ulangan Ujung RT 004 Lingkungan 01, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, resah dengan operasional sebuah pabrik kerupuk yang diduga tidak mengantongi izin dan menebar polusi asap hingga mengganggu kesehatan.

Sejumlah warga mengaku telah mengalami gangguan pernapasan dan diduga terindikasi Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat paparan asap pembakaran yang berasal dari pabrik tersebut.

“Polusi asap yang ditimbulkan dari produksi pabrik kerupuk ini semakin hari semakin parah, dan sudah berlangsung lebih kurang lima bulan,” ujar Tono, warga sekitar pabrik.

Ia mengatakan pabrik tersebut mulai beroperasi sejak pukul 04.30 WIB, menggunakan tungku berbahan bakar kayu untuk proses pengovenan dan penggorengan.

“Keberatan sudah kami sampaikan ke RT dan ketua lingkungan, tapi fakta di lapangan pabrik masih terus beroperasi. Kami masih menghirup asap setiap hari,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025).

Hal senada disampaikan warga lainnya, Sigit. Ia menyebut pabrik tersebut sudah berdiri sejak 2007, namun masalah polusi semakin parah sejak dikelola oleh anak pemilik pabrik.

“Selain sesak napas, beberapa warga sudah mengarah ke indikasi ISPA. Ada warga yang harus rutin minum susu beruang karena kalau tidak, sesaknya parah,” katanya.

Menurut Sigit, warga telah beberapa kali melakukan mediasi yang dihadiri ketua RT, ketua lingkungan, Bhabinkamtibmas, dan perwakilan organisasi lingkungan ALUN (Apresiasi Lingkungan Hidup dan Hutan Indonesia), namun belum ada tindak lanjut.

“Kami merasa keberatan kami disepelekan. Mediasi sudah beberapa kali, tapi tidak ada hasil,” tegasnya.

Diduga Tak Kantongi Izin Lingkungan

Ketua Bidang Hukum dan HAM DPW ALUN, Yuridhis Mahendra (Idris Abung), menyampaikan bahwa berdasarkan pendataan, pabrik tersebut belum memiliki izin usaha maupun izin lingkungan.

“Sejak awal berdiri sampai hari ini, pabrik belum mengantongi izin lingkungan, izin bangunan, maupun UPL–UKL dari Dinas Lingkungan Hidup,” ujarnya.

Idris menyebut informasi tersebut diperoleh langsung dari pemilik pabrik saat pertemuan dengan warga.

“Menurut pengakuan pemilik, mereka memproduksi 2–5 kwintal kerupuk per hari. Namun tidak memiliki izin warga, izin RT, maupun kelurahan,” katanya.

Ia menambahkan pihak kelurahan juga mengakui bahwa pemilik pabrik sempat mengajukan surat keterangan usaha, namun berupa keterangan bangunan gudang, bukan industri.

“Dalam Perda RTRW, wilayah RT 004 RW 01 tidak diperuntukkan sebagai zona industri. Daerah itu zona pemukiman warga,” tegasnya.

Idris menegaskan pihaknya telah meminta pemilik menghentikan operasional sementara hingga perizinan dipenuhi, namun permintaan itu tidak diindahkan.

Rencana Pelaporan

ALUN dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perizinan, kecamatan, dan kelurahan, serta kemungkinan pelaporan pidana lingkungan.

“Kami akan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum karena asap tersebut sudah mengganggu kesehatan warga. Ada yang terkena ISPA akibat pencemaran asap,” tutup Idris Abung.

Pos terkait