Bandar Lampung — Penanganan dugaan penjualan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame memasuki tahap lanjutan. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung mengonfirmasi telah memanggil dua ketua RT yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan lahan fasum tersebut.
Kepala Dinas Perkim, Muhaimin, membenarkan bahwa keduanya telah hadir memenuhi panggilan dinas.
“Iya benar, kami sudah memanggil RT yang menjual. Mereka datang berdua,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (19/11/25).
Muhaimin menjelaskan, Perkim meminta dokumen berupa surat serah terima perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung. Dokumen tersebut menjadi dasar memastikan keabsahan siteplan awal, termasuk persentase fasum dan fasos yang wajib dipenuhi.
“Ketika ngobrol dengan mereka, kami meminta surat serah terima Griya Sukarame dari pengembang. Setelah itu kami akan cek siteplan awalnya, apakah persentase fasum–fasosnya terpenuhi atau tidak,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa setelah dokumen diterima, Perkim bersama tim teknis akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan fisik.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bandar Lampung melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) memastikan laporan warga mengenai dugaan penjualan fasum telah masuk dan ditangani oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus).
Upaya untuk meminta tanggapan dari Ketua RT 19 yang juga menjabat sebagai Ketua Tim 15, Anton, belum membuahkan hasil. Saat dihubungi melalui telepon WhatsApp, panggilan tidak direspons. Ketika didatangi ke kediamannya, yang bersangkutan tidak berada di tempat. (Msr)





