Bandar Lampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memastikan penanganan dugaan penjualan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Griya Sukarame kini memasuki tahap lanjutan. Setelah melalui telaah awal, kasus tersebut telah naik ke proses pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mendalami seluruh aspek hukum terkait transaksi penjualan lahan fasum yang sertifikatnya masih tercatat atas nama ahli waris pengembang.
“Kami sudah melakukan tahap telaah awal. Sekarang sedang berada pada proses puldata dan pulbaket serta masih kami pelajari secara aturan-aturannya. Dan akan kami proses dengan waktu yang tidak lama,” tegas Angga saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/11/25).
Menurutnya, Kejari kini mempelajari potensi tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut, terutama terkait unsur kerugian dan keuntungan yang muncul dari transaksi yang dilakukan oleh oknum ketua RT dan tim penjualan yang dibentuk.
“Kami sedang telaah persoalan tindak pidana korupsi: siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan. Kami nanti akan memanggil seluruh orang-orang yang terlibat untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Angga juga menyoroti status fasum yang diduga diperjualbelikan. Ia menegaskan bahwa aset publik yang sudah diserahkan menjadi milik negara tidak boleh dipindahtangankan secara komersial.
“Secara aturan memang tidak sah ketika sudah diserahterimakan. Ketika aset ini menjadi milik pemerintah atau negara, maka ketika diperjualbelikan, itu adalah bentuk penghilangan aset,” ujarnya.
Namun, Angga mengungkapkan fakta penting yang kini menjadi fokus penyelidikan Kejari:
“Iya ada (potensi pelanggaran), ketika ini menjadi aset negara. Masalahnya, ini belum diserahterimakan pada pemerintah,” katanya.
Hal ini membuat Kejari perlu menelusuri dua aspek: pertama, apakah fasum tersebut seharusnya telah diserahkan kepada pemerintah sejak awal; kedua, apakah tindakan penjualan oleh oknum tetap memenuhi unsur pidana meski sertifikat masih atas nama ahli waris pengembang.
Kejari Bandar Lampung memastikan perkembangan kasus akan disampaikan kepada publik setelah seluruh proses puldata dan pulbaket rampung. (Msr)





