Diduga Mark-Up Dana Operasional, Kades Trimodadi Dilaporkan ke Kementerian Desa

Lampung Utara — Kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), sepanjang 2019 hingga 2022 jumlah kepala desa yang tersandung kasus korupsi terus meningkat: 45 Kades (2019), 132 Kades (2020), 159 Kades (2021), dan 174 Kades (2022).

Padahal, Dana Desa semestinya digunakan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, serta pengembangan potensi lokal. Dalam Peraturan Menteri Desa dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, dana operasional pemerintah desa dibatasi maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa.

Namun kondisi berbeda diduga terjadi di Desa Trimodadi, Kecamatan Abung Selatan. Kepala desa setempat, Mustofa, dituding mengakali data laporan penggunaan anggaran dengan cara mengalokasikan kegiatan yang masuk kategori operasional desa tetapi dikemas dengan istilah berbeda.

Berdasarkan data realisasi Dana Desa Trimodadi Tahun 2024 sebesar Rp1.224.549.000, maka dana operasional desa seharusnya hanya Rp36.736.470. Namun hasil perhitungan melalui platform JAGA menunjukkan adanya dugaan mark-up hingga total mencapai Rp128.700.000.

Dugaan penyimpangan ini semakin menguat setelah pertanyaan warga yang disampaikan saat siaran langsung Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto, di akun resmi beliau.

Warga bertanya: “Apakah Dana Operasional Desa yang ditentukan maksimal 3 persen dapat melebihi ketentuan, seperti yang terjadi di lapangan?”

Menteri Yandri langsung memberikan respons tegas.

“Segera laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Karena hal tersebut sudah masuk ranah pidana, apalagi di salah satu kabupaten banyak desa yang merealisasikan dana operasional melebihi ketentuan. Tolong masyarakat beri kami informasi, segera kita tindak lanjuti dan turun lapangan,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berusaha meminta konfirmasi dari Kepala Desa Trimodadi, Mustofa, serta pihak terkait lainnya seperti Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
(Red)

Pos terkait