Diduga Sarat Pungli, Pelatihan IDC Way Kanan Dikecam Ketua AWPI

Way Kanan — Dugaan pungutan liar dalam kegiatan pelatihan yang digelar pihak Incubator Desa Cerdas (IDC) kembali memantik sorotan publik. Kegiatan yang mengatasnamakan “Program Gubernur Lampung” bertema Desaku Maju itu dianggap tidak transparan, tidak sesuai prosedur, dan diduga kuat menjadi modus pungli dengan memungut dana Rp2 juta per kampung, Kamis (11/12/2025).

Sejumlah peserta mengaku awalnya dijanjikan pelatihan profesional di aula hotel dengan dua peserta per Bumdes. Namun kenyataannya, pelatihan justru digelar seadanya di Balai Kampung Bhakti Negara, peserta dipangkas menjadi satu orang, dan permintaan pengembalian dana sama sekali tidak digubris pihak IDC Provinsi.

Kekecewaan bertambah saat pelatihan tetap dilaksanakan tanpa melibatkan panitia resmi IDC Way Kanan. Dari penelusuran yang diterima redaksi, muncul temuan adanya panitia fiktif yang ditandatangani oleh Renjive Dewangga, selaku Direktur Program Desaku Maju. Panitia ini berasal dari unsur Pendamping Desa dan diakomodir langsung oleh Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Desa Kabupaten Way Kanan, Firdaus, tanpa sepengetahuan dan persetujuan IDC Way Kanan.

Ketua IDC Way Kanan, Taufiqul Mukarom, menyebut kegiatan itu digelar diam-diam dan merupakan pelatihan yang tidak sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa pihak IDC Way Kanan sama sekali tidak dilibatkan dalam penyusunan panitia maupun pelaksanaan kegiatan yang berjalan pada 6 Desember lalu.

Sorotan keras datang dari Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Way Kanan, Agus Medi. Ia mengecam keras dugaan pungli dan penyalahgunaan nama pejabat pemerintahan dalam kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini bukan hanya merugikan Bumdes dan kampung, tetapi juga mencoreng nama pemerintah. Menggunakan nama program gubernur untuk menarik uang dari desa adalah tindakan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Agus Medi.

Agus Medi menilai tindakan itu tidak hanya merugikan kampung dan BUMDes, tetapi juga memperburuk citra pendamping desa yang seharusnya menjadi unsur profesional dalam penguatan desa. Ia menegaskan bahwa tindakan seperti ini merupakan bentuk penyalahgunaan jabatan.

“Firdaus sudah menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri maupun kelompok. Ia meminta dan menerima uang yang bersumber dari keuangan negara, atau imbalan atas pekerjaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sebagai TPP. Ini jelas pelanggaran serius dan mencederai kepercayaan masyarakat,” ujar Agus Medi, dengan nada kecewa.

Ia menilai pungutan tanpa mekanisme sah dan legalitas yang jelas telah menyalahi prinsip pengelolaan keuangan desa serta membuka ruang besar bagi penyalahgunaan anggaran. Agus mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk mengusut pungli dan dugaan rekayasa panitia dalam kegiatan tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak IDC Provinsi Lampung maupun pihak terkait belum memberikan klarifikasi resmi mengenai pungutan dan pelatihan yang dinilai janggal tersebut. (Red)

Pos terkait