Pesawaran – Penyidik Polres Pesawaran resmi menetapkan seorang guru taman kanak-kanak sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap murid berusia enam tahun. Kuasa hukum korban, Satrya dan M. Hidayat, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani perkara tersebut.
“Kami mengapresiasi kinerja Polres Pesawaran yang telah bergerak cepat dan profesional. Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting agar kekerasan terhadap anak tidak dianggap sepele,” ujar Satrya. (03/12/2025)
Ia mengungkapkan, korban mengalami trauma mendalam hingga enggan kembali ke sekolah.
“Ini bukan hanya persoalan luka fisik, tetapi juga gangguan psikologis yang harus segera ditangani. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas demi memberikan keadilan bagi korban,” tambahnya.
Satrya mendesak seluruh institusi pendidikan memperketat pengawasan terhadap tenaga pendidik agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak. Jika ada guru yang melakukan kekerasan, lembaga pendidikan wajib memberikan sanksi tegas dan pembinaan,” tegasnya.
Kasus ini dilaporkan terjadi pada September 2025 di salah satu TK di Kabupaten Pesawaran. Korban berinisial G (6) disebut mengalami trauma berat dan takut kembali bersekolah.
Ketua DPP Forum Komunikasi Anak Lampung (FOKAL), Abzari Zahroni, juga angkat bicara mengenai kasus tersebut.
“FOKAL Lampung mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap anak, apalagi terjadi di lingkungan sekolah. Kami meminta proses hukum berjalan transparan dan tuntas. Pelaku harus bertanggung jawab, dan korban wajib mendapatkan pendampingan psikologis yang menyeluruh,” tegas Abzari.
Ia menegaskan FOKAL Lampung akan mengawal proses hukum kasus ini sebagai komitmen dalam memperjuangkan perlindungan anak di Provinsi Lampung.
“Sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Jika seorang pendidik justru melakukan kekerasan, itu adalah kegagalan besar yang tidak boleh dibiarkan,” tutupnya. (Red)





