Kejari Way Kanan Terima Denda Korupsi Rp100 Juta

Way Kanan – Kejaksaan Negeri Way Kanan menerima pembayaran pidana denda sebesar Rp100 juta dari dua terpidana perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) Pakuan Ratu I, Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2016.

Pembayaran denda tersebut diterima di Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan, Selasa (09/06/26), melalui kuasa hukum dua terpidana berinisial ZA dan EK.

Pelaksanaan eksekusi pidana denda tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk dan Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 20 Mei 2026.

Berdasarkan amar putusan pengadilan, masing-masing terpidana diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan demikian, total pembayaran yang diterima Kejaksaan Negeri Way Kanan mencapai Rp100 juta.

Dana tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmudin, melalui Kepala Seksi Intelijen, Ichsan Azwar, mengatakan pelaksanaan eksekusi pidana denda merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara.

“Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemenjaraan badan, tetapi juga harus memastikan optimalisasi pemulihan keuangan negara demi kepentingan masyarakat secara luas,” ujarnya.

Ia menegaskan Kejaksaan Negeri Way Kanan akan terus mengawal penyelesaian perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan berintegritas guna mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayah hukumnya. (Red)

Pos terkait