27 Ribu Dukungan KTP Jadi Syarat Wajib Calon Persorangan di Pilkada Pringsewu

27 Ribu Dukungan KTP Jadi Syarat Wajib Calon Persorangan di Pilkada Pringsewu
KPU Pringsewu menggelar acara sosialisasi pencalonan perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu tahun 2024. Foto Istimewa

Pringsewu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu menggelar acara sosialisasi pencalonan perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu tahun 2024.

Acara ini berlangsung di Hotel Regency, Gadingrejo, Pringsewu pada Selasa (7/5/2024).

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman, menyampaikan bahwa pihak KPU Pringsewu membuka penerimaan pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu 2024 mulai tanggal 8 hingga 12 Mei.

Baca Juga  FKUB Pringsewu Dukung Pemilu 2024 Aman dan Damai

Setelahnya, akan dilakukan verifikasi data, dengan syarat minimal dukungan sebanyak 27 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Sosialisasi pencalonan perseorangan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu 2024 adalah kewajiban sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 676/02.2-SD/05/2024,” ungkap Sofyan Akbar Budiman.

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh ketua KPU Pringsewu, anggota KPU lainnya, serta perwakilan dari berbagai instansi seperti bupati Pringsewu yang diwakili oleh Sukarman Kabag Kesbangpol Pringsewu, Sudarsih Kadis Disdukcapil, Ketua Bawaslu Suprondi, pihak kejaksaan, Kodim 0424 Tanggamus, perwakilan Polres Pringsewu, pengadilan agama, Kabag Pol PP, dan insan pers.

Baca Juga  RMD Hadir Dalam Momentum Pringsewu Bersholawat

Dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu 2024 akan semakin meningkat, serta terciptanya proses demokrasi yang transparan dan berkualitas.(Her)

Pos terkait