LIWA – Polres Lampung Barat melakukan fasilitasi terhadap dua perkara tindak pidana melalui restorative justice.
Gelar penyelesaian perkara restorative justice dipimpin oleh Wakapolres Lampung Barat Kompol Robi B Wicaksono, didampingi oleh Kaurbinops Sat Reskrim Ipda Joni, Kasi Propam, Kasikum dan Kasiwas.
Robi B Wicaksono sebagai pimpinan gelar menyampaikan, penyelesaian restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.
“Ada dua perkara tindak pidana yang melakukan penyelesaian melalui restorative justice adalah pasal 170 KUHPidana atau terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan,” jelas dia, Rabu (23/11/2022).
Tempat kejadian perkara (TKP) penganiayaan di Pekon Serungkuk Kecamatan Sekincau Kab. Lampung Barat.
“Pelaku perkara tindak pidana penganiayaan tersebut adalah David Nelson dan Aldi Prayuda. Sedangkan korban adalah Ahmad Variszal Arya,” kata dia.
Kemudian pasal 351 KUHPidana Penganiayaan. Pelaku perkara penganiayaan adalah Marto, sedangkan korban adalah Istiawan
Dan tempat kejadian perkara tersebut di Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, Lampung Barat.
“Kedua perkara yang dilakukan penyelesaian secara restorative justice berada di wilayah hukum Polsek Sekincau,” jelasnya.
Setelah dilakukan gelar khusus yang dipimpin oleh Wakapolres dan dihadiri oleh Kasipropam, Kanit Tipikor, Kasi Hukum dan Kasiwas.
Selanjutnya pemaparan perkara secara restorative justice dilakukan oleh Ipda Andriyadi, sebagai Kanit Reskrim Polsek Sekincau.
Robi mengatakan bahwa kedua perkara ini sudah memenuhi persyaratan materil maupun formil untuk dilakukan penyelesaian secara restorative justice dan telah sesuai SOP seperti yang tercantum dalam peraturan Polri No 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorative.(*)