MAGELANG – Polresta Magelang mengamankan empat orang berinisial FMF alias PN (24), AZF alias MJ (36), MK alias KP (44) dan AZP alias NB (21) semuanya warga Dusun Kabupaten Magelang atas kepemilikan 0,5 kilo narkotika jenis sabu.
Para tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu dari Jakarta dan akan diedarkan di wilayah yang telah ditentukan oleh TM (DPO)
Kapolres Magelang, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, empat orang tersangka ditangkap di Jalan raya Semarang-Magelang tepatnya di depan Kantor Kelurahan Secang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, pada Rabu, 26 Oktober 2022, pukul 05.30 WIB lalu.
Pengungkapan ini berawal dari laporan warga pada Selasa (25/10) bahwa salah satu warga Dusun Ngepringan, Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, dicurigai menjadi pengedar narkoba.
“Kami mendapat laporan dari warga sekitar terkait adanya informasi penggunaan obat terlarang. Kemudian, kami lakukan penyelidikan ternyata informasinya benar,” ujarnya pada Rabu (9/11/2022).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, 5 paket sabu total 512,14 gram, 1 paket sabu berat 0,75 gram, 1 unit Kbm Daihatsu Ayla warna Merah Nopol Profit AA 1905 AX, 3 Hp dan 1 tas
“Setelah dilakukan pendalaman, tersangka mendapatkan sabu menerima perintah dari TM (DPO) untuk menyuruh FMF alias PN dan AZF alias MJ segera berangkat ke Jakarta untuk mengambil barang (sabu). Saat ini, kami masih telusuri DPO narkoba tersebut,” ucapnya.
Polisi melakukan penyisiran di tempat yang diduga dilewati target tersangka, dan berhasil meringkus keempat tersangka dalam perjalan mereka ke Jakarta.
Atas tindakan tersebut Para Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun.(SAN)