KALIANDA – 45 ton pupuk ilegal jenis TSP merek Mahkota Fitiliser dan pupuk KCL merek Daun Sawit, di Desa Taman Agung, Kalianda, diamankan Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membeberkan, penggerebekan yang dilakukan jajarannya terletak di sebuah gudang yang diduga sebagai tempat pembuatan pupuk ilegal di Desa Taman Agung.
“Saat melakukan penggerebekan kami menemukan dua orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu, lalu dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela, Kalianda,” kata Edwin, Kamis (20/10/2022).
“Kami lalu melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotongroyong, Gunungsugih, Lampung Tengah, dan ini merupakan pabrik besarnya” lanjut dia.
Pelaku melakukan aksinya dengan mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur diaduk dan digiling supaya halus, lalu dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merek Mahkota Fitizer dan Daun Sawit
“Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi dan daerah lain,” kata dia.
Pelaku yang diamankan yakni FR (24) warga Desa Sukajaya, Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, AC (44) warga Kelurahan Kalang Sari, Kecamatan Rengas Dengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat dan AS masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang berhasil diamankan sebesar 54 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truk, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan-bahan pembuat pupuk palsu.
Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP.(RED/*)