Bandarlampung – Mendasari hasil pemetaan dan identifikasi TPS rawan berdasarkan indikator Bawaslu Lampung, sebanyak 46 tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Bandarlampung masuk katagori rawan.
Ke-46 TPS tersebut, sebagaimana disampaikan Oddy Marsa, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung, Selasa (23/1/2024), tersebar di tujuh wilayah kelurahan.
“Jika merujuk pada indikator yang ditetapkan Bawaslu Lampung, TPS rawan itu berada di wilayah khusus, seperti daerah pegunungan, pesisir, dan perbatasan,” kata Oddy.
Atas dasar indikator itu pula, kata Oddy, Bawaslu melakukan pemetaan dan identifikasi TPS rawan.
“Ini dilakukan, agar menjadi cara bagi pengawas pemilu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecurangan di TPS,” ungkap dia.
Adapun TPS rawan berdasarkan hasil identifikasi dan pemetaan awal Bawaslu Kota Bandarlampung, di antaranya berpotensi terjadi di Kecamatan Telukbetung Barat (Kelurahan Sukarame II).
Kemudian di Kecamatan Telukbetung Timur (Kelurahan Keteguhan, Kelurahan Sukamaju, Kelurahan Kotakarang dan Kelurahan Way Tataan).
Selanjutnya, di Kecamatan Tanjungkarang Barat (Kelurahan Sukadanaham, Kelurahan Kelapa Tiga Permai, Kelurahan Sukajawa, Kelurahan Susunan Baru).
Di Kecamatan Sukabumi (Kelurahan Way Laga dan Kelurahan Campang Raya).
Kecamatan Panjang (Kelurahan Pidada). Kecamatan Kemiling (Kelurahan Pinang Jaya). Kecamatan Sukarame (Kelurahan Korpri Raya).
Terpisah, Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan, bahwa dari kacamata penyelenggara pemilu (KPU) tidak ada yang namanya TPS rawan.
Pernyataan ini disampaikan Dedy, menjawab pemetaan yang dilakukan pihak Bawaslu.
“KPU tidak mengenal TPS rawan, hanya distribusi logistik yang sulit transportasi,” kata dia.
Diketahui, bahwa KPU Bandarlampung telah menetapkan jumlah TPS Pemilu 2024 sebanyak 2.880 TPS, yang tersebar di-126 kelurahan dan 20 kecamatan.
KPU juga menetapkan jumlah DPT Pemilu 2024 sebanyak 790.125 pemilih, terdiri dari 395.037 laki-laki dan 395.088 perempuan.(Tra)