BANDAR LAMPUNG – Lima profesor dan dua doktor aktif di Universitas Lampung (Unila) tercatat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Rektor Unila periode 2023-2027. Salah satunya, Wakil Rektor II Unila Asep Sukohar.
Hal itu dibenarkan Ketua Pelaksana Pilrek Unila, Prof Abdurrahman. “Sudah ada tujuh orang yang mendaftar,” katanya, Senin (21/11/2022)
Tujuh bakal calon itu yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Dr. Ir. Murhadi, M.Si., Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, S.Ked., M.Kes., Wakil Rektor Bidang PKTIK Prof. Ir. Suharso, Ph.D.
Selanjutnya Ketua LPPM Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., Dekan FEB Dr. Nairobi, S.E., M.Si., Dosen Fakultas Hukum Prof. Dr. Hamzah, S.H., M.H., serta Dosen FEB sekaligus Kepala Program Studi S-2 MIE Unila Dr. Marselina, S.E., M.P.M.
Tujuh bakal calon Rektor tersebut, menjalani tes kejiwaan di RSJ di Pesawaran. Tes ini syarat wajib yang harus dilalui oleh para pendaftar. Dimana para bakal calon dites dengan melihat kepribadian, sikap kepemimpinan dan psikologi.
Panitia Pelaksana Pilrek Unila masih menunggu pendaftaran bakal calon lainnya hingga 29 November.
Sementara, pencalonan Asep Sukohar yang telah memastikan dirinya menjadi calon rektor Unila terkesan ‘melawan’ suara dan pendapat publik yang menghendaki calon rektor Unila bersih atau tidak terlibat kasus suap Karomani Cs yang telah membuat malu perguruan tinggi kebanggaan masyarakat Lampung.
Nyatanya, Asep Sukohar terus melanjutkan ambisinya, meski usahanya menjadi orang nomor satu Unila akan menghadapi jalan terjal.
Diketahui, Asep terus didesakan oleh sejumlah pihak, termasuk oleh tersangka Karomani yang terus mendesakkan kepada KPK supaya ditetapkan menjadi tersangka.
Bahkan kritik tajam disampaikan oleh Alzier Dianis Thabanie yang mengingatkan pihak Unila untuk selektif memilih calon rektornya .
“Prof Asep Sukohar tak layak jadi kandidat rektor Universitas Lampung (Unila),” kata tokoh masyarakat Lampung, Alzier Dianis Thabranie (ADT), Minggu (20/11/2022).
Lebih jauh ADT menyebut bahwa Prof Asep Sukohar sangat mungkin jadi tersangka.
“Asep itu kan turut serta, itu bisa dikatakan dengan turut melakukan dugaan tindak pidana kejahatan tersebut,” tegasnya.
“Itu sudah diatur pada Pasal 55 KUHP, bahwa mereka yang melakukan, yang menyuruh atau ikut melakukan perbuatan tersebut dihukum sebagai orang yang melakukan tindak pidana,” tambah ADT.
Seperti yang pernah disampaikan Gindha Ansori Wayka sebelumnya, ADT pun berpendapat sama bahwa Unila harus mendapatkan kehormatannya kembali setelah hancur dihantam OTT KPK.
Keduanya sepakat dan mendukung siapa pun calon rektor harus bersih dari keterlibatan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB).(IWA)