LAMPUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) berpotensi kehilangan pendapatan daerah hingga Rp66 miliar. Angka itu bersumber dari tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Sebanyak 64 ribu wajib pajak tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Data ini diungkap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung saat melakukan kunjungan kerja ke rumah dinas Bupati Lampung Barat di Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit Rabu(07/05/2025).
Kunjungan itu dilakukan dalam rangka mendorong optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Bapenda mencatat, potensi pendapatan Lampung Barat dari pajak kendaraan mencapai Rp78 miliar, jika seluruh kendaraan aktif memenuhi kewajiban pajaknya.
Setidaknya terdapat sekitar 100 ribu unit kendaraan wajib pajak yang terdaftar di Kabupaten Lampung Barat.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Selamet Riadi mengatakan, dari total kendaraan yang menunggak, sebagian besar merupakan kendaraan roda empat.
“Lampung Barat ini agak unik. Justru kendaraan roda empat yang lebih banyak menunggak dibanding roda dua. Sementara roda dua justru rajin membayar pajak,” kata Selamet, Rabu (07/5/2025).
Ia menyebut, fenomena ini menunjukkan adanya tantangan tersendiri dalam mengedukasi pemilik kendaraan pribadi agar lebih taat terhadap kewajiban pajaknya.
Selain pajak kendaraan, masyarakat juga dibebani iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Menanggapi hal tersebut, pihak Jasa Raharja mengonfirmasi bahwa akan ada penyesuaian tarif SWDKLLJ dalam waktu dekat.
Hal ini berdasarkan hasil rapat antara Kepala Cabang Jasa Raharja Kanwil Lampung dengan Board of Director PT Jasa Raharja.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Gubernur Lampung kepada Direktur Utama PT Jasa Raharja mengenai pembebasan pokok tunggakan dalam program pemutihan 2025.
“Penyesuaian tarif dilakukan dengan skema tertentu, seperti pembebasan pokok tunggakan tahun 2023 ke bawah serta penghapusan denda tahun-tahun sebelumnya,” ujar Yudhis, perwakilan Jasa Raharja.
Di sisi lain, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, mengatakan pihaknya terus berupaya meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak kendaraan.
Menurutnya, salah satu strategi yang dilakukan yaitu mendukung penuh program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Parosil menjelaskan, program ini sangat membantu warga, terutama yang berada di wilayah pedesaan dan mengalami kesulitan ekonomi.
Ia menyampaikan bahwa sosialisasi program tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi juga hingga ke pelosok pekon.
“Kami pasang banner di pasar tradisional, kantor pekon, dan jalan poros agar informasi mudah diakses masyarakat,” katanya.
Selain itu, informasi juga disampaikan melalui pengeras suara masjid, pengumuman saat kegiatan keagamaan, dan lewat tokoh masyarakat serta perangkat desa.
Parosil menegaskan, program ini bukan semata untuk menaikkan PAD, tapi juga bagian dari upaya meningkatkan legalitas dan keselamatan kendaraan di jalan.
“Kami ingin semua kendaraan yang digunakan warga dalam kondisi legal dan layak jalan. Ini penting untuk keselamatan bersama,” pungkasnya.
Pemerintah juga membuka layanan konsultasi dan jalur aduan bagi warga yang masih bingung dengan proses pemutihan atau memiliki kendala administratif.
Dengan strategi ini, Pemkab Lambar berharap tingkat partisipasi masyarakat meningkat selama periode pemutihan berlangsung.
Hal ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun kesadaran kolektif tentang pentingnya membayar pajak demi kemajuan Lampung Barat. (Arya/Rifai)