SUKADANA – Tim Kuasa Hukum Kopi Johny 911 Hotman Paris menilai penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur oleh penyidik Polres Lampung Timur terkesan lambat dan kurang profesional.
Ketua tim 911 Hotman, Putri Maya Rumanti menyebutkan, kasus tersebut telah dilaporkan sejak 1 November 2022 lalu oleh pihak keluarga korban atas dugaan pelecehan anak di bawah umur terhadap FN (14) di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, dan diduga pelaku merupakan orang dekat berinisial YS (50).
“Ini kasus serius dan sensitif yang mengundang reaksi publik serta sudah terungkap beberapa bulan yang lalu. Tetapi sampai saat ini Polres Lampung Timur belum juga menahan terduga pelaku. Kami pun baru mengetahui terkait penetapan tersangka, setelah bertemu dengan KBO Reskrim dan Kanit PPA Polres Lamtim,” ujar dia, Kamis (17/12/2022).
Pihaknya juga mengaku, turut mendukung Polres Lamtim dalam penanganan kasus tersebut serta memberikan dukungan moril guna menjalankan tugas-tugas penyilidikan secara terbuka dan transparan, demi terwujudnya penegakan hukum dan keadilan di Lampung Timur.
“Selain menetapkan tersangka, kami bersama tim dan media lebih fokus agar polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka dimanapun keberadaannya saat ini,” jelas dia.
Penetapan status tersangka dan upaya penangkapan terduga pelaku, sambung dia, setelah keterangan yang didapat dari ayah korban SN. Namun, sampai sejauh ini kasus tersebut belum juga mendapat titik terang sebagaimana yang diharapkan keluarga korban.
“Menurut informasi dari berbagai sumber, diduga akibat lambatnya penetapan tersangka, YS menghindari jeratan hukum dengan dugaan telah terlebih dahulu melarikan diri dari tempat tinggalnya selama ini,” kata dia.
Dia menyampaikan, bahwa Polres Lamtim telah menetapkan terlapor YS sebagai tersangka walaupun menurut 911 Hotman Paris, ada salah satu proses yang tertunda, sehingga pihak keluarga korban merasa kurang puas terhadap upaya yang sudah dilakukan oleh polisi.
“KBO Reskrim dan Kanit Unit PPA Polres Lamtim mengkonfirmasikan kepada kami, bahwa masih dalam proses dan upaya untuk penjemputan secara paksa terhadap YS,” kata dia.
Ia pun meminta agar proses penanganan kasus ini sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
Karena, selain laporan yang disampaikan pada unit PPA Polres Lamtim tanggal 1 November 2022, juga diperkuat dengan visum yang dilakukan di RSUD Sukadana pada 4 November 2022, yang memperjelas alat bukti keterangan saksi dan terpenuhinya minimal dua alat bukti selain dari hasil visum sebagai alat bukti serta sesuai keterangan korban yang diduga telah dicabuli oleh YS dan saat ini telah berstatus sebagai tersangka.
“Polres Lamtim beralasan dalam kondisi hati-hati dan tidak bisa sewenang-wenang untuk menangkap si pelaku dikarenakan kurang alat bukti yang kuat atau alasan lainnya” jelas Putri.
Sekadar diketahui, kasus dugaan pelecehan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Sindang Anom, Kecamatan Sekampung Udik, terjadi kurang lebih dari satu bulan lalu, dimana korban anak perempuan berinisial FN dan pelaku merupakan diduga orang dekat berinisial YS.
Selain ketua tim 911 Hotman Paris dan mitra kerja DPC AWPI Lamtim sebagai tim advoksi, Andri Aprizal, kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh ketua DPC AWPI Lampung Timur Herizal beserta anggota untuk mendampingi tim 911 Hotman Paris.
Ketua AWPI Lamtim, Herizal juga mengingatkan kepada anggotanya, bahwa media yang tergabung dalam AWPI agar terlibat dalam publikasi yang berkaitan dengan perkembangan anak, faktor penyebab kekerasan seksual pada anak dan dampak serta penanganan kekerasan seksual pada anak.
“Selain mendapatkan penanganan dari pihak berwajib, pekerja sosial juga harus mampu terlibat dan berperan serta dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi kepada anak,” ujar Herizal.(*/TIM)