TANGGAMUS – Dugaan kecurangan Absensi dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus tahun 2023, akhir-akhir ini mulai banyak dikupas media massa online.
Bahkan, dari pos Absensi dan Tambahan Penghasilan tersebut keuangan negara berpotensi dirugikan hingga puluhan juta rupiah. Data ini diperoleh dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun anggaran 2023, yang dirilis bulan lalu.
Disebutkan bahwa, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah tahun anggaran 2023, BPK menemukan lima pegawai Dinkes Kabupaten Tanggamus yang bermasalah pada Sistem Perekaman Kehadiran Pegawai Belum Tertib dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja PNS senilai Rp 91.647.600.
Hal itu tidak sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan atas daftar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari Dinkes Tanggamus pada No.5/LHP/XVlll.BLP/01/2024, tertanggal 16 Januari 2024.
“Kelebihan pembayaran TPP kepada lima pegawai pada Dinkes Tanggamus sebesar : Rp91.647.600,00 (71.400.000,00 + 11.750.000,00 + 8.497.600,00),” demikian dikutip dari LHP BPK RI, belum lama ini.
BPK juga diketahui telah memberi merekomendasi kepada Pj Bupati Tanggamus, agar Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) lebih cermat dalam melakukan pengujian atas tagihan dan memerintahkan pembayaran TPP Berdasarkan Beban Kerja PNS, dan memproses kelebihan pembayaran TPP kepada lima pegawai sebesar Rp91.647.600,00 sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. (*)