Ada Bisnis di Balik Smart Village

Ada Bisnis di Balik Smart Village
Ada Bisnis di Balik Smart Village. Foto Ilustrasi

“Program Smart Village di Provinsi Lampung, terutama di Kabupaten Pringsewu, menunjukkan adanya kontroversi terkait pengelolaan dana dan partisipasi swasta. Untuk itu, diperlukan upaya lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan keterlibatan masyarakat desa yang memadai guna mendukung keberhasilan program Smart Village di Lampung”

Bandarlampung – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Lampung memberikan tanggapan terkait keluhan beberapa kepala desa soal partisipasi swasta dalam program Smart Village 2019-2024.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, beberapa kepala desa di Kabupaten Pringsewu menyuarakan ketidaksenangan mereka dengan sistem pengelolaan anggaran program tersebut yang dijalankan oleh pihak swasta, bukan oleh masyarakat desa secara langsung.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Dinas PMD Provinsi Lampung, I Wayan Gunawan, menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran dalam program Smart Village dilakukan melalui dua metode.

Pertama, melalui Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang melibatkan warga desa. Kedua, melalui pihak ketiga yang dipilih oleh kelurahan atau desa terkait.

“Itu ada dua cara pengelolaan, yang pertama melalui Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang di dalamnya melibatkan warga desa. Kemudian, bisa juga melalui pihak ketiga, yang mana dipilih oleh pihak kelurahan atau desa masing-masing, mau pakai yang mana,” ujar Wayan, Rabu (24/4/2024).

Wayan menegaskan bahwa semua wewenang terkait pelaksanaan kegiatan tersebut diserahkan sepenuhnya kepada kelurahan atau desa yang terlibat dalam program Smart Village.

“Jadi, jika ada kelurahan atau desa yang merasa kurang puas dengan pengelolaan anggaran, kami sarankan untuk mengonfirmasi langsung kepada kami. Mereka yang memegang anggaran dan mengatur teknis pelaksanaannya, jadi tidak ada alasan untuk mengeluh,” tambahnya.

Baca Juga  Perda Perubahan APBD Pringsewu 2023 Disetujui

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa peran Dinas PMD Provinsi Lampung hanya sebatas memfasilitasi penyediaan narasumber, sebab pemerintah provinsi ingin menjalankan program Smart Village ini sesuai dengan kearifan lokal Lampung.

“Kami hanya menyediakan narasumber saja, agar semua kelurahan dan desa bisa menjalankan program dengan standar yang sama. Kami ingin program Smart Village ini menjadi versi Lampung sendiri, seperti halnya ada versi Smart Village Jawa Barat atau Jawa Timur,” jelasnya.

Wayan juga menyebutkan bahwa hingga saat ini masih banyak kabupaten yang belum menjalankan program Smart Village ini, karena belum meminta bantuan narasumber dari Dinas PMD Provinsi Lampung.

“Kabupaten yang sudah melaksanakan atau sudah meminta bantuan narasumber dari kami antara lain Lampung Tengah, Pesawaran, Lampung Selatan, dan Way Kanan. Sementara yang lainnya belum, saya rasa mereka belum menjalankan program ini, tetapi semoga tahun 2024 ini semua sudah terealisasi,” tambahnya.

Smart Village

Konsep awal Smart Village (secara umum) dapat di gambarkan untuk mewujudkan desa yang cerdas dengan melakukan inovasi sosial yang inovatif, berbasis plat form digital (teknologi informasi), guna meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat yang ada di desa.

Namun perealisasiannya di Kabupaten Pringsewu, banyak disorot miring oleh masyarakat.

Sebab, anggaran Rp6 juta yang disalurkan Dinas PMDT Lampung untuk biaya penyelenggaraan Bimtek Smart Village ke sejumlah desa dan kelurahan, melibatkan serta pihak swasta.

Baca Juga  Provinsi Lampung Siaga Cuaca Ekstrem 

Yakni, CV Sada Cipta Usaha yang ditunjuk untuk mengelola program bimtek tersebut, dan tidak melibatkan pihak pekon langsung.

“Smart Village ini kan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa,” kata salah seorang warga Pardasuka, Minggu (21/4/2024).

Menariknya, keterlibatan CV Sada Cipta Usaha dalam kegiatan ini tidak hanya di satu desa saja.

Beberapa camat maupun Kepala Pekon di Kabupaten Pringsewu, mengakui tidak ada keterlibatan aparat pekon dalam kegiatan tersebut.

“Kami menduga, alokasi dana sudah dialihkan kepada pihak ketiga (CV Sada Cipta Usaha) yang ditunjuk langsung untuk mengelola program. Struktur pelaksanaan kegiatan, seharusnya melibatkan pihak pekon langsung,” kata Camat Pardasuka, Anton ketika dimintai tangapannya.

Ironisnya, ketika permasalahan ini ditanyakan kepada Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Pringsewu, Tri Haryono menyatakan, jika pihaknya hanya menerima tembusan darei perealisasian program bimtek tersebut.

“Memang banyak keluhan yang disampaikan kepada kami (Dinas PMD). Terutama datang dari sejumlah pekon,” ungkap Tri pula.

Dijelaskan, Dinas PMD Pringsewu sebenarnya sudah melaksanakan sosialisasi program Smart Village 2019 – 2024 ini kepada pihak kecamatan maupun jajaran pekon, melalui Apdesi untuk.

“Dalam sosialisasi itu, kami minta kecematan maupun pekon agar melihat juklak dan juknis jika hendak melaksanakan kegiatan proram ini. Dan, ini kami baru mengetahui adanya pengondisian oleh CV tertentu (swasta),” ucap Tri.(Alb)

Pos terkait