Bandarlampung – Agak riskan memang. Di dalam kamar tahanan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, ada tersimpan seperangkat barang terlarang. Linggis, potongan kuku, kartu remi, parfum, alat karaoke, juga gaple.
Menariknya, bendar-benda tersebut baru diketahui setelah Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung, Ade Kusmanto beserta jajarannya melakukan razia.
Kok bisa-bisanya para napi bermain kartu remi, mengenakan parfum, ber-karaoke-ria, serta main gaple, sampai tidak diketahui oleh petugas sipir? Nah, disinilah letak persoalannya.
Razia ruang tahanan Lapas Narkotika, Selasa (14/11/2023) malam ini, atau sekitar pukul 21.00 Wob, menurut Kepala Lapas Narkotika Bandarlampung Ade Kusmanto, adalah upaya pemeriksaan rutin yang tujuannya untuk memberantas peredaran narkotika, serta barang terlarang lain di lingkungan lapas.
“Razia ini diadakan untuk mencari, ada tidaknya barang terlarang di dalam blok warga binaan Lapas Narkotika Bandarlampung dalam rangka mewujudkan Zero Halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba),” kata Ade Kusmanto, Rabu (15/11/2023).
Disisi lain, ucap dia, melalui kegiatan pemeriksaan rutin akan berdampak positif terhadap pemberantasan peredaran narkotika di lingkungan lapas. “Kita punya target, agar Lapas Narkotika ini bersih dari narkotika,” tandasnya.
Namun anehnya, pada pemeriksaan kemarin petugas menemukan sejumlah benda terlarang, tersimpan di dalam blok. Menariknya pula, ada linggis. Bisa dibayangkan toh, alat pertukangan yang terbuat dari besi (logam) itu sampai tersimpan di kamar tahanan.
Usai memeriksa setiap blok, petugas mengadakan tes urine terhadap warga binaan. “Untuk tes urine, kami ambil sampel dan semua hasilnya negatif. Namun untuk benda-benda terlarang yang telah kita temui, nantinya akan ada tindakan selanjutnya berupa pembinaan terhadap warga binaan yang kamarnya ditemukan benda terlarang tersebut,” ucap Ade Kusmanto.(*)