Ada Yurisprudensi: Mark Up Anggaran Sekretariat Pemda Lamtim Wajib Diusut

Ada Yurisprudensi: Mark Up Anggaran Sekretariat Pemda Lamtim Wajib Diusut
Kantor Bupati Lampung Timur. Foto Istimewa

Sukadana – Sejak Juli 2023 kemarin, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mulai mendalami dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas (perdin) 2021 yang diduga melibatkan 45 anggota DPRD Tanggamus.

Bahkan, Kejati Lampung telah pula menaikkan status hukum perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nah, sejak Juli 2023 pula sebanyak 17 anggota DPRD Tanggamus diperiksa tim penyidik Kejati Lampung.

Bacaan Lainnya

Lantas, bagaimana dengan kasus dugaan ‘penggelembungan’ anggaran yang juga terjadi di Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), sebagaimana LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung tahun anggaran 2022 kemarin?

Munculnya kasus ‘mark up anggaran’ yang terjadi di sejumlah daerah/instansi ini, sejatinya bisa menjadi yurisprudensi (kekuatan hukum mengikat) bagi perkara lain yang ‘nyaris’ sama terjadi.

Seperti halnya skandal pemalsuan nota makan dan minum Bupati-Wabup Lamtim 2022. Bahkan, Koordinator Presidium Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan (Humanika) Provinsi Lampung, Rudi Antoni, SH, MH minta aparat penegak hukum segera menelisik kasus ini.

Sebab, angkanya juga cukup besar. Yakni mencapai Rp1,6 miliar. “Pemalsuan nota yang dijadikan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran merupakan tindak pidana. Karenanya, sudah menjadi kewajiban bagi aparat terkait untuk mengusut perkara ini. Apalagi, ini sesuai dengan hasil temuan BPK, telah terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp1.665.242.750,” kata Yulius Andesta, baru-baru ini.

Baca Juga  Banjir Lampung Utara, Polres Sigap Turunkan Anggotanya di Dampingi DPC Pospera

Menurutnya, bila pertanggungjawaban anggaran terjadi manipulasi atau pemalsuan, jelas hal tersebut merupakan pelanggaran hukum.

“Apa yang terjadi pada skandal pemalsuan nota makan minum Bupati-Wabup Lamtim, dalam hukum administrasi negara telah memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) atau melampaui batas kekuasaan (abuse de droit), serta bukti kesewenang-wenangan,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, APBD Lamtim 2022 dianggarkan belanja makan minum pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lamtim sebesar Rp5.618.945.345, dengan realisasi Rp5.433.129.352.

Dana sebanyak itu, dipakai untuk belanja makan minum rapat sebesar Rp1.317.917.000, untuk makan minum jamuan tamu Rp3.746.204.000, dan untuk makan minum aktivitas lapangan sebanyak Rp 368.953.452.

Mengacu pada LHP BPK RI Perwakilan Lampung atas Laporan Keuangan Pemkab Lamtim 2022 yang dirilis Mei 2023, dari uji petik terhadap belanja makan minum jamuan tamu sebesar Rp3.746.204.000, ditemukan fakta kelebihan pembayaran sebanyak Rp1.665.242.750.

Penyedia jasa makan minum di lingkungan Setdakab Lamtim itu -utamanya pada rumah dinas jabatan bupati dan wabup- tercatat nama CV S. Perusahaan ini melampirkan SPJ senilai Rp1.017.418.000. Setelah dikonfirmasi, diketahui adanya selisih pembayaran sebanyak Rp656.304.750.

Sedangkan SPJ dari Rumah Makan B yang mencantumkan nilai pembelian makan minum sebesar Rp267.438.000, faktanya tidak pernah ada pembelian. Dengan demikian uang Rp267.438.000 yang dinyatakan sebagai pembayaran adalah fiktif dan masuk dalam item selisih penggunaan.

Baca Juga  Pemkab Lamtim Terus Tuai Sorotan, Nyaris Satu Tahun Kader PPKBD Tak Terima Honor

Pun Rumah Makan SR, yang oleh pembuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran makan minum dimasukkan nota sebagai SPJ sebanyak Rp 363.600.000, ternyata fiktif pula. Begitu juga dengan Warung D dengan nilai SPJ Rp477.900.000, hanya dipakai nama alias rekayasa pembuat laporan saja.

Dari realisasi anggaran makan minum jamuan tamu pada rumah dinas bupati dan wabup Lamtim pada 2022 tersebut, berdasarkan hasil wawancara tim BPK, diketemukan keanehan. Yakni, adanya pengakuan bendahara pengeluaran, bila dari anggaran Rp3,7 miliar itu, sebagian diantaranya diberikan dalam bentuk uang tunai kepada pejabat daerah yang bertamu ke rumah dinas bupati atau wabup.

Untuk diketahui, proses pencairan anggaran makan minum jamuan tamu pada rumah dinas bupati dan wabup Lamtim dilakukan 10 hari sekali, dan sepanjang tahun 2022 menghabiskan anggaran Rp1.882.080.000.

Menurut APBD Lamtim tahun anggaran 2022, biaya yang digunakan untuk makan minum menjamu tamu di Setdakab Lamtim sebanyak Rp3.746.294.000, sedangkan yang untuk membiayai makan minum bupati dan wabup mencapai Rp1.882.080.000, terdapat selisih Rp1.864.124.000.

Informasi terakhir yang diperoleh wartawan, sudah ada pengembalian ke kas daerah dari pihak Sekretariat Daerah Lamtim. Namun, jumlah yang dikembalikan tersebut belum cukup untuk menutupi keseluruhan anggaran yang digunakan. Sayangnya, Sekdakab Lamtim belum memberikan pernyataan resmi menyikapi permasalahan ini, Rabu (08/11/2023).(Tim)

Pos terkait