Ahli Hukum Kritik Keputusan Bawaslu Pringsewu Terkait Kasus Sujadi: “Ini Melukai Demokrasi yang Jujur dan Adil”

PRINGSEWU – Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pringsewu untuk menghentikan kasus dugaan kampanye Sujadi menuai kritik tajam dari pakar hukum. Dr. Satria Prayoga, SH, MH, seorang ahli hukum, menyebut langkah tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip dasar demokrasi yang semestinya menjunjung tinggi kejujuran dan keadilan.

Kasus ini berawal dari beredarnya video yang memperlihatkan Sujadi diduga melakukan kampanye di tempat ibadah, menarik perhatian publik karena dianggap melanggar aturan pemilu. Dr. Satria menyayangkan keputusan Bawaslu yang menyatakan kegiatan tersebut bukan kampanye. “Keputusan ini melukai demokrasi kita. Ketika ada pelanggaran seperti penggunaan tempat ibadah untuk kampanye, sanksi tegas diperlukan. Diskualifikasi calon mungkin pantas,” ungkapnya, Kamis (14/11/2024).

Menurut Dr. Satria, video tersebut jelas memperlihatkan unsur-unsur kampanye, seperti penawaran visi, misi, dan program calon. Hal ini, katanya, sejalan dengan Pasal 1 Ayat 12 dan Pasal 57 Ayat 1 Huruf i Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan memaparkan visi, misi, dan program calon untuk mempengaruhi pemilih.

Baca Juga  Pasca Diterjang Banjir, Bupati Pesawaran Beri Bantuan Renovasi Rumah

“Yang terjadi bukan sekadar tausiyah atau kegiatan keagamaan biasa, tetapi jelas ada upaya meyakinkan masyarakat dengan visi dan misi tertentu. Jika ini tidak dianggap kampanye, berarti Bawaslu melawan aturan,” tegasnya.

Dr. Satria juga menekankan bahwa sebagai pengawas, Bawaslu punya tanggung jawab besar menjaga kejujuran pemilu. Ia menilai tindakan Bawaslu yang tampaknya melindungi pelanggar pemilu bisa menurunkan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Menanggapi kritik tersebut, Mediansyah Resaputra, anggota Bawaslu Pringsewu yang menangani divisi penanganan pelanggaran, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil klarifikasi dan rapat pleno. “Dalam klarifikasi, kegiatan dalam video lebih condong sebagai tausiyah atau kegiatan keagamaan biasa, dan tidak mengandung unsur kampanye seperti yang diatur dalam PKPU,” terangnya.

Baca Juga  LBH Bandar Lampung Desak Komisi III dan APH Usut Kasus Mafia Tanah Malangsari

Namun, Dr. Satria menegaskan bahwa Bawaslu Pringsewu telah membuat kesalahan besar dengan tidak menganggap acara tersebut sebagai kampanye. “Ketika sudah jelas ada unsur kampanye, seharusnya Bawaslu bersikap tegas, bukan malah membela,” ujarnya.

Kasus ini memicu tanggapan luas dari masyarakat Lampung, yang berharap agar Bawaslu lebih tegas dalam menjaga integritas pemilu. Banyak pihak mendesak agar Bawaslu dapat mengkaji ulang keputusan ini untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang adil.

Pos terkait