Akademisi UBL Soroti Kisruh Sekda dan Pimpinan DPRD Pringsewu

PRINGSEWU – Ramainya pemberitaan di media soal polemik Sekretaris Daerah Pringsewu Heri Iswahyudi yang melaporkan ketua dewan DPRD Pringsewu ke BK DPRD Pringsewu, mendapat sorotan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-undangan Universitas Bandar Lampung Rifandy Ritonga.

Hal itu terkait tudingan yang dilontarkan Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi melalui beberapa media online di kabupaten setempat yang di laporkan ke BK terkait adanya pelanggaran etik dan diduga adanya kata- kata permufakatan jahat.

Menurutnya Rifandy Ritonga, isu yang beredar di media terkait usulan pergantian pejabat tinggi pratama (Sekda) salah satunya adalah kewenangan dari DPRD setempat.

Baca Juga  Momen Hari Pahlawan, Ketua DPRD Lampura Ajak Masyarakat Ingat Akan Sejarah

“Kewenangan untuk itu jelas di atur dalam undang undang, namun tidak boleh politis. Konteksnya evaluasi pada pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah walaupun pergantian pejabat tinggi pratama bukan DPRD yang mengaminkan,” kata Rifandy.

Dalam hal ini, jelas Rifandy, masyarakat juga harus diberi pencerahan. Ia justru bertanya-tanya terhadap perihal statement Sekda Pringsewu terkait kata-kata permufakatan jahat dalam pemberitaan di beberapa media.

“Ini bahaya, harus diluruskan. Ada surat dari Sekda ke BK dan isinya ada kata-kata permufakatan jahat,” kata dia.

Agar tidak menimbulkan kegaduhan di Pemerintahan Kabupaten Pringsewu, Pejabat Bupati harus ambil alih kisruh ini. “Selidiki kata-kata permufakatan jahat, karena tafsirnya sangat serius,” ungkap Rifandy Ritonga.

Baca Juga  4 Desa Hasil Pemekaran di Kabupaten Pesawaran Diresmikan

Sementara, ketua DPRD Pringsewu Suherman, menanggapi persoalan ini dengan santai soal pemberitaan di media terkait laporan Sekda Pringsewu ke BK DPRD.

“Dewan ini fungsi kontrol, sekda sudah menjabat selama dua tahun sebagai pelaksana penyelenggara pemerintah daerah, sewajarnya dewan mengevaluasi. Terkait masalah itu pasti dewan punya dasar,” kata dia.

“Sebagai fungsi kontrol, dewan mengevaluasi wajar dong , apalagi sekda sebagai pelaksana peyelenggara pemerintahan daerah,” tandasnya.(Tim HL)

Pos terkait