Alamak! Prostitusi Online Muncul Saat Ramadhan 

Alamak! Prostitusi Online Muncul Saat Ramadhan 
Prostitusi Online Muncul Saat Ramadhan. Foto Istimewa

Bandarlampung – Bisnis 18+ prostitusi online muncul di Kota Bandarlampung saat bulan ramadhan. Kegiatan tersebut diketahui setelah jajaran Polsek Sukarame berhasil mengungkapkan sindikat jaringan ini.

“Pengungkapan kasus ini, berawal dari informasi keberadaan salah satu  rumah kost (indekos) di kawasan Way Halim yang kerap menjadikan tempat prostitusi,” kata Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito,  Senin (25/2024).

Bacaan Lainnya

Laporan tentang keberadaan tempat kost tersebut, ujar Kompol Warsito, diterimanya saat pihaknya sedang menjalankan Operasi Cempaka Krakatau 2024.

“Berbekal informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi komplek kosan yang berada di wilayah Way Halim Permai, Kecamatan Way Halim,” jelasnya.

Baca Juga  Pimpin Sertijab 10 Perwira. Kapolda Lampung: Langsung Gas!

Di lokasi, polisi mendapati pasangan bukan suami istri sedang berada di dalam kamar. 

“Polisi langsung mendata identitas mereka, lalu membawa keduanya ke Mapolsek,” kata Kompol Warsito pula.

Di lokasi sama, Polisi juga mengamankan seseorang berinisial RW (31). 

Diduga, RW merupakan mucikari atau pelaku perdagangan perempuan (prostitusi) secara online, melalui aplikasi MiChat. 

Usai mengungkap keberadaan rumah kost di Way Halim Permai, Polisi menyisir lokasi lain yang ada di sekitarnya.  

Sejumlah tempat kost yang diduga sebagai lokasi prostitusi diijabah aparat.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Barat Bekuk Pelaku Kasus Curanmor

Namun, lokasi-lokasi tersebut tidak didapati ada ‘transaksi’ jual beli cinta sesaat.

Kompol Warsito menjelaskan, pelaksanaan Operasi Cempaka Krakatau 2024 adalah kegiatan rutin yang ditingkatkan setiap hari. 

Upaya ini dilakukan, untuk mencegah gangguan kamtibmas dan meminimalisir aksi kejahatan di wilayah hukum Polsek Sukarame. 

“Sebenarnya bukan cuma tempat indekos saja yang kami periksa, kami juga merazia lokasi lain tempat penjualan minuman keras ilegal,” katanya.

Dari razia itu, dijalankannya, petugas menyita dua jerigen minuman keras tradisional jenis tuak, serta enam botol minuman keras dari berbagai merk. 

Minuman beralkohol itu didapati dari beberapa warung yang ada di  wilayah Sukarame.(*)

Pos terkait