Alkohol dan Jam Operasional Jadi Soal: Warga Minta Mixo Garden Ditutup

Waduh! Cafe and Bar Mixology Lampung Minim Keamanan
Waduh! Cafe and Bar Mixology Lampung Minim Keamanan. Foto Mixology

Selain menjual minuman beralkohol, Cafe and Bar Mixology yang sekarang menjadi Mixo Garden, juga buka hingga pukul 03.00 Wib. Dua persoalan ini menjadi perhatian serius, hingga warga sekitar cafe pun minta agar Pemkot Bandarlampung menutup tempat hiburan malam itu.

Bandarlampung – Kerap kali terjadi perkelahian antarsesama pengunjung cafe, membuat sejumlah warga Jalan P. Antasari Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung, antipati terhadap keberadaan Cafe and Bar Mixo Garden yang bercokol di wilayah mereka.

Bacaan Lainnya

Gunawan (58), warga sekitar menyatakan, jika benar Mixo Garden itu menjual minuman beralkohol serta buka hingga menjelang waktu adzan subuh, ini sangat mengganggu masyarakat.

“Mayoritas penduduk Sukabumi ini muslim. Jika di daerah mereka ada cafe yang menjual miras, serta buka hingga pagi hari, saya juga tidak setuju,” kata Gunawan, Rabu (20/12/2023).

Dia memilih Cafe and Bar Mixo Garden ditutup saja, demi menjaga moral anak-anak muda di daerah itu.

“Tidak ada unsur pendidikannya sama sekali. Namanya juga cafe, hampir pasti diisi juga dengan acara musik segala,” ucapnya.

Ibu Eti, warga lain, juga merespons negatif keberadaan cafe ini. Ibu rumah tangga itu khawatir pengaruh cafe kepada generasi muda di kampungnya.

“Saya juga punya anak bujang, pak. Jelas saya khawatir lah,” ungkap wanita itu.

Dimintai tanggapannya, Kabid Humas Polda Lampung Kombes pol Umi Fadillah mengimbau kepada pelaku usaha (Cafe and Bar Mixo Garden) agar menaati prosedur dan peraturan yang berlaku.

Utamanya, kata dia, jam operasional cafe harus menertibkan serta mengkondusifikan wilayah sekitar area hiburan mereka. “Sesuai dengan izin yang berlaku,” kata Kombes Umi, Rabu (20/12/2023)

Namun sebelum lebih jauh menanggapi persoalan ini, Kombes Umi menyatakan akan men-cek lebih dulu izin Cafe and Bar Mixo Garden tersebut.

“Saya harus cek dulu, ya mas. Untuk idealnya jam operasional itu, dia (Mixo Garden) diperbolehkan atau tidak buka sampai di atas jam 12 malam,” ungkapnya.

Baca Juga  Kejuaraan Judo Kapolri Cup Cetak Atlet Berprestasi

Menurutnya, tempat atau usaha hiburan malam itu rentan sekali terjadi keributan.

Karenanya, Kombes Umi mengimbau kepada para pemilik usaha hiburan malam, agar menertibkan area tempat usaha mereka.

“Jika memang cafe ini menjual minuman beralkohol, hendaknya menjual sesuai prosedur dan izin yang tercantum. Ini perlu, agar tidak menimbulkan efek berlebihan kepada pengunjung bar,” katanya.

Terpisah, Camat Kedamaian Joni Efriadi, SE mengaku agak terkejut saat dia mendengar jam operasional Cafe and Bar Mixo Garden hingga pukul 03.00 Wib.

“Saya justru belum mengetahui jelas jam operasional cafe ini yang sampai jam 03.00 Wib dini hari. Ya, sebenarnya hiburan apa lagi kalai udah jam segitu. Itu wayahnya orang untuk istirahat,” ujar camat.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, wartawan belum berhasil menemui pemilik atau pengelola Cafe and Bar Mixo Garden untuk dimintai komentarnya. Didatangi ke cafe tersebut, Rabu (20/12/2023), sekitar pukul 14.10 Wib, wartawan pun tidak berhasil menemui pengelola cafe.

Keributan

Diberitakan sebelumnya, aksi penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami ARR (26) oleh sekelompok pengunjung Cafe and Bar Mixo Garden, di Jalan P. Antasari Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung, pada Minggu (6/12/2023) , sekitar pukul 03.00 Wib lalu, cukup membuktikan jika tempat hiburan malam ini rentan terjadi tindak kriminalitas.

Warga sekitar cafe berharap, pihak Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu bersama Satpol PP segera turun tangan memeriksa kelengkapan perizinan Cafe and Bar tersebut.

“Bila perlu, tutup saja cafe ini,” ucap Agus, warga sekitar, Selasa (19/12/2023).

Permintaan Agus ini cukup beralasan, mengingat bukan sekali itu saja keributan terjadi. Tapi, menurut dia, peristiwa sama juga sering terjadi hampir setiap malam minggu.

“Sering banget pak di Mixo Garden itu ribut. Tiap minggu itu pasti ada saja yang berantem. Bahkan pernah ribut besar sampai terjadi aksi lempar-lemparan botol kaca dan saling adu jotos antarsesama pengunjung cafe,” jelas Agus.

Selama ini, kata dia, warga sekitar hanya melihat dari kejauhan saja kejadian tersebut. Namun, ucap Agus, jika terlalu sering terjadi keributan bisa saja warga terpancing.

“Ini masalah serius, pak. Saya khawatir anak-anak muda di kampung kami ikut terpancing emosinya,” kata dia.

Baca Juga  LBH Tolak Penyelesaian Kasus Pelanggaran HAM Talangsari Lewat Jalur Non Yudisial

Terpisah, Ketua Umum DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Hengki Ahmad Jazuli menyayangkan media massa vakum melihat kejadian ini.

Terlebih lagi, keributan dan aksi pengeroyokan itu terjadi di Cafe and Bar Mixology yang notabene merupakan tempat hiburan malam.

“Apa ini wajah sebenarnya Kota Bandarlampung itu. Saya menilai, Walikota Bandarlampung lemah menyikapi permasalahan pelanggaran operasional cafe ini,” kata Hengki Ahmad Jazuli, Selasa (19/12/2023).

Dia mencontohkan, Cafe dan Restoran Angels Wing yang terancam ditutup lantaran kedapatan menjual minuman beralkohol, serta buka hingga pukul 03.00 Wib.

“Cafe and Bar Mixo Garden juga menjual minuman beralkohol, bahkan buka sampai pukul 03.00 Wib dini hari. Apa bedanya. Tapi Mixo Garden justru bisa bebas beroperasi,” tanya dia.

Hengki menilai, tempat hiburan malam seharusnya tidak identik dengan ‘penampilan’ sangar.

Justru sebaliknya, Cafe and Bar Mixo Garden wajib menjaga image Bandarlampung sebagai kota ramah untuk dikunjungi wisatawan.

Menyikapi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan oleh sekelompok pengunjung Cafe Mixo Garden yang dialami korban ARR, Hengki mempercayakan proses hukum ditangani oleh pihak Kepolisian.

Apalagi ARR sudah melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Bandarlampung

berdasarkan surat laporan
Nomor: LP/B /1803/Xll/2023/SPKT Polresta Bandarlampung/Polda Lampung. Dalam kejadian tersebut, korban ARR mengalami beberapa luka lebam dan sobek pada bagian wajah serta jari tangannya

Kronologi kejadian tersebut, berawal pada hari Rabu (6/12/2023), sekitar pukul 03.00 Wib, di depan Cafe and Bar Mixo Garden Jalan P Antasari Kelurahan Tanjung Baru, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung.

Kala itu, ARR (pelapor) berniat melerai rekannya yang terlibat pertengkaran. Namun, secara tiba-tiba datang sekelompok orang tak dikenal, memukul korban di bagian wajah, kepala, dan badan mengunakan tangan kosong.

Atas aksi pemukulan itulah, korban mengalami luka-luka.

Keesokan harinya, korban ARR melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Bandarlampung.

Dikonfirmasi wartawan, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan jika penyidik Polri sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

“Kita sedang mendalami bukti-bukti vidio yang sempat direkam oleh teman korban. Masih kita dalami,” kata Kompol Dennis, baru-baru ini.(Tim)

Pos terkait