Amplop Rp50 Ribu Bawa Caleg PAN di Lamtim ke Kursi Pesakitan

Amplop Rp50 Ribu Bawa Caleg PAN di Lamtim ke Kursi Pesakitan
Amplop Rp50 Ribu Bawa Caleg PAN di Lamtim ke Kursi Pesakitan. Foto Ilustrasi

Sukadana – Sukardi, caleg DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN), kini menghadapi situasi sulit dengan terlibat dalam sidang gugatan tindak pidana pemilu. 

Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Lampung Timur, pada Selasa, 30 Januari 2024.

Bacaan Lainnya

Kasus yang menjerat Sukardi ini bermula dari dugaan keterlibatannya dalam praktik politik uang, sebuah tindakan yang mengancam integritas proses pemilihan umum. 

Menurut informasi yang beredar, Sukardi diduga membagikan amplop berisi uang sebesar Rp50 ribu untuk mempengaruhi pemilih.

Baca Juga  Kontroversi Superblok Way Halim: Pembangunan Tanpa Amdal di Eks Hutan Kota

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zelika Permata Sari, bersama anggota Eva Lusiana Heriyanto dan Khoirunnisa. 

Sidang ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing, yang secara pribadi memantau jalannya proses hukum.

Dalam pernyataannya, Agus Baka menegaskan komitmen kejaksaan dalam menjamin penegakan hukum yang transparan dan adil, khususnya dalam kasus tindak pidana pemilu. 

“Kami bertujuan untuk menegakkan hukum secara transparan, independen, dan profesional, sebagai jaminan kepada masyarakat atas integritas proses demokrasi,” ucap Agus.

Baca Juga  204 Pengawas TPS di Sukadana Dilantik untuk Pemilu Serentak

Sidang ini diharapkan menjadi preseden bagi penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba mengganggu kejujuran dan keadilan dalam proses pemilu. 

Penanganan kasus Sukardi ini menjadi sorotan, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggulangi masalah korupsi dan politik uang.

Penetapan Sukardi sebagai terdakwa dalam kasus politik uang ini menimbulkan kekhawatiran akan maraknya praktik serupa di kancah politik lokal. 

Masyarakat dan pengamat politik menantikan keputusan sidang dan berharap hal ini menjadi titik balik dalam pembersihan praktik korupsi dalam pemilu di Indonesia.(*)

Pos terkait