Anak 9 Tahun Jadi Korban Aksi Jambret di Bandarlampung

Anak 9 Tahun Jadi Korban Aksi Jambret di Bandarlampung
Anak 9 Tahun Jadi Korban Aksi Jambret di Bandarlampung. Foto Istimewa

Bandarlampung – Polda Lampung berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Dalam, Tanjung Seneng, Bandarlampung. 

Dua remaja, FRD (16) dan RA (16), berhasil diamankan setelah aksi kejar-kejaran oleh tim patroli Ditreskrimsus Polda Lampung dan tekab 308 Polda Lampung.

Bacaan Lainnya

Peristiwa ini berlangsung pada tanggal 27 Januari 2024, ketika dua anak, ASR (9) dan A (4), sedang bermain di halaman rumah mereka. 

Baca Juga  HAJ Dukung Langkah Hukum AWPB, Minta Apdesi Tinjau Ulang Jabatan Abidin Ayub

Salah satu anak, ASR, tengah asyik bermain handphone, menjadi sasaran perhatian dua remaja yang melintas, FRD dan RA.

Pelaku RA berhenti di depan rumah korban dan memanggil ASR. 

Tanpa ragu, RA merebut handphone milik ASR dengan bantuan rekannya, FRD. Setelah berhasil, keduanya melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Vega R.

Tindakan cepat dua warga bernama Feri Irawan dan Wili serta keberadaan tim patroli hunting Ditreskrimsus Polda Lampung memungkinkan terjadinya aksi kejar-kejaran. 

Keduanya terjatuh dari sepeda motor setelah melalui kurang lebih satu kilometer pengejaran.

Tim patroli berhasil mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Ditkrimum Polda Lampung untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

Baca Juga  Propam Polda Lampung Periksa Oknum Polisi yang Viral Todong Warga Pakai Senpi

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan meliputi satu unit sepeda motor Yamaha Vega R, satu unit telepon genggam, satu helai jaket warna hitam, dan satu helai celana hitam bercorak ungu.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadhilah Astutik, dalam Konferensi Pers pada Rabu (31/01/2024), mengungkapkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP subsider Pasal 368 KUHP subsider 363 KUHP, dengan tambahan ketentuan Undang-Undang No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Pelanggaran Pidana Anak. 

“Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 9 tahun penjara,” tandasnya.(Alb)

Pos terkait