Ancam Kebebasan Berpendapat, KMS Lampung Tolak Pengesahan RKUHP

Koalisi Masyarakat Sipil Lampung (KMSL) menggelar aksi tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), di Tugu Adipura/VID-Dok.Haluan

BANDAR LAMPUNG – Koalisi Masyarakat Sipil Lampung (KMSL) menggelar aksi tolak pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP), di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung, Senin (5/12/2022).

Koordinator aksi, Derri Nugraha mengatakan, unjuk rasa hari ini adalah suatu bentuk untuk merespons kabar bahwa RKUHP bakal segera disahkan oleh DPR RI pada Selasa (6/12/2022) esok.

Bacaan Lainnya

Kata dia, setidaknya ada 17 pasal yang perlu dikaji ulang sebelum pemerintah dan DPR-RI mengesahkan UU tersebut.

Seperti Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; Pasal 240 dan Pasal 241 tentang penghinaan terhadap Pemerintah.

Lalu, Pasal 263 tentang penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Baca Juga  Bupati Dendi Ramadhona Hadiri Pisah Sambut Ketua Pengadilan Negeri Gedong Tataan

Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

Pasal 440 tentang penghinaan ringan; dan Pasal 437 mengatur tindak pidana pencemaran; serta Pasal 594 dan Pasal 595 tentang tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

“Pasal-pasal tersebut berpotensi melemahkan kontrol pers dan suara kritis dari masyarakat terhadap pemerintah,” tegas dia.

Dia menjelaskan, pasal penghinaan Presiden, ssangat bertentangan dengan hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya.

“Setiap kritik yang ditujukan kepada presiden sangat mungkin dipidana dengan dalih menyerang harkat dan martabat presiden atau wakil presiden yang seringkali subjektif,” katanya.

Ia juga menyampaikan, dalam pembentukan beberapa Undang Undang sebelumnya serta penyusunan RKUHP memang minim ruang partisipasi publik dan kurang transparan.

Pemerintah dan DPR-RI, sambung dia, terkesan abai dan kurang mendengar masukan dari publik. Padahal, gelombang penolakan atas RKUHP terjadi di berbagai daerah di Indonesia dan kerap memakan korban jiwa.

Baca Juga  Wakil Bupati Waykanan Pimpin Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2024

“Pemerintah dan DPR selama ini seperti tebal kuping atas masukan dari publik dan lebih senang melakukan sosialisasi RKUHP, ketimbang membuka partisipasi publik secara bermaknanya,” pungkasnya.

Adapun poin tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Lampung sebagai berikut:

1. Menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).

2. Mendesak pemerintah dan DPR-RI menghapus pasal-pasal bermasalah yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat, serta kebebasan pers.

3. Pemerintah dan DPR-RI harus membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan

4. Mendesak pemerintah mencabut Undang-Undang yang tidak pro rakyat seperti UU Cipta Kerja (2020), UU Minerba (2020), dan UU KPK (2019).

5. Transparansi dalam pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).(VID)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan