Andi Desfiandi Didakwa Pasal Berlapis, Beri Uang Suap Rp250 Juta ke Karomani

Terdakwa kasus suap Unila, Andi Desfiandi/Net

BANDAR LAMPUNG – Persidangan perdana terdakwa Andi Desfiandi digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/11/2022).

Agenda sidang perdana perkara dugaan suap Rektor Unila itu adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agung Satrio Wibowo.

Bacaan Lainnya

Atas pertimbangan sidang yang efektif dan efisien itu, maka PH Resmen Kadafi tidak menggunakan kesempatan menyampaikan eksepsi terhadap pembacaan dakwaan oleh JPU KPK.

PH beralasan sudah melihat, membaca dan mendengar dakwaan langsung dari JPU.

“Secara yuridis normatif, tidak ada yang perlu diperdebatkan, sudah sesuai. Oleh sebab itu, kami meminta langsung masuk kepada pokok perkara saja,” tambahnya,” kata Resmen Khadafi, salah satu penasihat hukum terdakwa.

Baca Juga  LSM PRL Minta Gubernur Berhentikan Kadisdik Lampung

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Andi Desfiandi memberikan uang suap kepada Rektor Unila nonaktif Karomani guna membantu dua orang calon mahasiswa masuk ke Fakultas Kedokteran Unila pada tahun 2022.

“Terdakwa memberikan uang sebesar Rp250 juta rupiah kepada penyelenggara negara dalam hal ini Rektor Unila, guna memuluskan dua orang untuk menjadi mahasiswa Fakultas Kedokteran di Unila,” kata Agung.

Tindakan Karomani selaku Rektor Unila yang telah memasukkan dua orang menjadi mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran melalui jalur mandiri dengan meminta sejumlah uang kepada terdakwa, bertentangan dengan posisi rektor sebagai penyelenggara negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Usai persidangan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Andi Desfiandi saat diminta keterangan enggan berkomentar banyak.

“Minta doanya saja, ini ujian,” ujarnya sambil berlalu meninggalkan ruang sidang.

Sidang dilanjutkan pekan depan, Rabu (16/11/2022) pukul 10.00 WIB.

Atas perbuatan terdakwa Andi Desfiandi, JPU KPU mendakwa dengan tiga pasal yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga  Januari 2023: Polresta Balam Ungkap 27 kasus C3

Kemudian Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KÜHP

Selanjutnya, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(IWA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan